CPNS 2025

Jadwal CPNS 2025 Menurut Kemenpan RB, Ini Link Resmi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 masih dalam tahap perencanaan, dan pemerintah belum mengumumkan jadwal resminya. Untuk keputusan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
https://sscasn.bkn.go.id/
CPNS 2025 - Tangkapan layar ASN di website resmi BKN sscasn.bkn.go.id pada Jumat (31/1/2025).Menpan RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa tahapan seleksi CPNS 2025 masih dalam perencanaan dan belum resmi dibuka. Menurutnya, keputusan final bergantung pada izin Presiden Prabowo Subianto. 

Jadwal CPNS 2025 Menurut Kemenpan-RB, Ini Link Resmi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 masih dalam tahap perencanaan, dan pemerintah belum mengumumkan jadwal resminya. 

Untuk keputusan final menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bagi calon peserta, penting untuk selalu mengikuti informasi dari situs resmi BKN dan Kemenpan-RB serta mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Seperti diketahui, pemerintah memberi sinyal pembukaan seleksi CPNS 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tahapan seleksi masih dalam perencanaan dan belum resmi dibuka.

Menurutnya, keputusan final bergantung pada izin Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Bapak Presiden memberi izin, kami akan membuka seleksi CPNS 2025,” ujar Rini di Jakarta pada Rabu (8/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025

Keputusan akhir pembukaan CPNS 2025 akan didasarkan pada evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses seleksi CPNS 2024 berakhir.

Link Resmi Pendaftaran CPNS 2025

Agar tidak tertipu informasi hoaks, calon pelamar disarankan untuk selalu memantau pengumuman dari sumber resmi berikut:

  • Website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN): www.bkn.go.id
  • Portal resmi Kementerian PAN-RB: www.menpan.go.id
  • Akun media sosial resmi BKN dan Kementerian PAN-RB
  • Portal pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id

Syarat Wajib Pendaftaran CPNS 2025

Meski persyaratan resmi belum diumumkan, calon pelamar bisa mengacu pada ketentuan seleksi sebelumnya. Berikut 10 syarat umum CPNS 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (posisi tertentu hingga 40 tahun).

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dihukum pidana dua tahun atau lebih.

5. Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

6. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, Polri, atau memiliki ikatan dinas.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

9. Tidak terlibat politik praktis.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pendaftaran lebih lancar, calon peserta seleksi CPNS disarankan untuk menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto terbaru
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Sertifikat keahlian (jika diperlukan)
  7. Dokumen tambahan sesuai syarat instansi

Alur Seleksi CPNS 2025

Berdasarkan seleksi CPNS tahun sebelumnya, berikut delapan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan:

1. Mendaftar Akun

Calon peserta harus membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id dengan data yang valid.

2. Memilih Instansi & Formasi

Peserta memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan membaca persyaratan masing-masing instansi.

3. Seleksi Administrasi

Pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menunggu hasil seleksi administrasi.

4. Pelaksanaan Ujian SKD

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mencakup:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)

5. Pengumuman Hasil SKD

Peserta yang lolos passing grade akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

6. Pelaksanaan Ujian SKB

Tes ini mengukur kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Pengumuman Kelulusan SKB

Nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan peserta yang lolos seleksi CPNS.

8. Pemberkasan & Penetapan NIP

Peserta yang lolos harus melengkapi dokumen administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Skema dari Pemerintah untuk Selamatkan Tenaga Honorer dari PHK

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved