Lokasi Kebakaran di Gedung Humas, Ini Fungsi dan Tugas Kementerian ATR/BPN
Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang datang ke lokasi, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.
TRIBUNGAYO.COM - Lokasi kebakaran di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya terjadi di Gedung Humas.
Kebakaran yang terjadi di Kantor Kementerian ATR/BPN itu diduga akibat korsleting AC, Sabtu (8/2/2025).
Plt Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya menyebut api membakar kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.
Api sudah dipadamkan dan tak ada korban jiwa.
Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang datang ke lokasi, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.
"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
| Begini Kronologi Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Lintasan Kutapanjang Menuju Blangkejeren |
|
|---|
| TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Mulai Bangun Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Tua di Silihnara |
|
|---|
| Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Lintasan Kutapanjang Menuju Blangkejeren |
|
|---|
| Tersandung Kasus Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Mualem Paparkan Peluang Investasi di Aceh Dihadapan Investor Tiongkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KEBAKARAN-DI-KEMENTERIAN-ATR-BPN-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.