Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Siap Terima Keputusan Hakim
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan kesiapan menghadapi putusan praperadilan.
TRIBUNGAYO.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan kesiapan menghadapi putusan praperadilan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) sore.
Ronny menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap menerima apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan terkait gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa seluruh argumen, dalil, bukti, serta kesaksian yang mendukung gugatan terhadap penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto telah dipaparkan dengan jelas dalam persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang secara terbuka.
Publik, menurutnya, dapat menilai sendiri bagaimana proses hukum berlangsung, termasuk pernyataan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK.
“Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” ujar Ronny.
“Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, ‘The fruit of poisoneous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yg diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” sambung dia.
Ketua DPP PDIP ini pun menjelaskan, bilan membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban.
“Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yg memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” jelasnya.
KPK Optimistis Menang
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK
| Jelang Idul Adha, Harga Cabai Merah di Gayo Lues Naik |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2026 Secara Online, Nama Anda Terdaftar atau Tidak? |
|
|---|
| Lirik Lagu Gayo "Sebuku Ni Bumi" Karya Ervan Ceh Kul |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026: Tembus Rp 2,8 juta per Gram dan Rp 2,7 Miliar/Kg |
|
|---|
| Tandem Megawati, Vanja Bukilic Jadi Incaran Utama Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SIDANG-PRAPERADILAN-Sekjen-PDIP-Hasto.jpg)