Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Tetapkan KN sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi

Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara telah memeriksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Foto IST
PENETAPAN TERSANGKA- Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono. Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pemuda berinisial KN (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pemuda berinisial KN (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara.

"Kita sudah menetapkan status tersangka inisial KN dalam kasus melarikan anak dibawah umur dan juga terlibat pemerkosaan," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat Nasution, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara telah memeriksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.

"Dan hasil visum atas dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka KN juga telah dikeluarkan pihak RSUD Sahuddin Kutacane," kata AKBP R Doni Sumarsono.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa pemuda berinisial KN (20) di kawasan penginapan Pariban Berastagi

Korban dirayu-rayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi. Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.

Awalnya pada 28 Desember 2024, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih jalan-jalan ke Berastagi.

Mereka bermalam di penginapan Pariban. Disanalah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selayaknya berhubungan seperti suami istri.

Dibawah tekanan, korban mendapatkan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang mengendarai sepeda motor oleh pelaku KN ke Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Aceh Tenggara: Naik Rp 20.000/Mayam Masing-masing untuk London dan Jonson

Baca juga: Seorang Anak Dibawah Umur di Aceh Tenggara Dirudapaksa di Berastagi, Polisi Ungkap Kronologinya

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Tak Hadiri Surat Panggilan dari Polres Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved