Berita Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Tetapkan KN sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi
Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara telah memeriksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pemuda berinisial KN (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara.
"Kita sudah menetapkan status tersangka inisial KN dalam kasus melarikan anak dibawah umur dan juga terlibat pemerkosaan," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat Nasution, Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara telah memeriksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.
"Dan hasil visum atas dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka KN juga telah dikeluarkan pihak RSUD Sahuddin Kutacane," kata AKBP R Doni Sumarsono.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa pemuda berinisial KN (20) di kawasan penginapan Pariban Berastagi.
Korban dirayu-rayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi. Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.
Awalnya pada 28 Desember 2024, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih jalan-jalan ke Berastagi.
Mereka bermalam di penginapan Pariban. Disanalah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selayaknya berhubungan seperti suami istri.
Dibawah tekanan, korban mendapatkan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang mengendarai sepeda motor oleh pelaku KN ke Aceh Tenggara. (*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Aceh Tenggara: Naik Rp 20.000/Mayam Masing-masing untuk London dan Jonson
Baca juga: Seorang Anak Dibawah Umur di Aceh Tenggara Dirudapaksa di Berastagi, Polisi Ungkap Kronologinya
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Tak Hadiri Surat Panggilan dari Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara
Kutacane
tersangka
rudapaksa
anak dibawah umur
Berastagi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Bupati Aceh Tenggara Diminta Hentikan Oknum Pengulu Kute yang Melanggar Qanun Syariat Islam |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan, Sempat Buron ke Aceh Tengah |
![]() |
---|
PLN Kutacane Pastikan Listrik tak Padam di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.