Berita Nasional
Jangan Kaget! Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah
sSbanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
TRIBUNGAYO.COM - Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Seperti diketahui, sebanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Setelah dilantik, para kepala daerah mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Besaran Gaji Kepala Daerah
Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:
- Gaji gubernur: Rp 3.000.000
- Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
- Gaji wali kota: Rp 2.100.000
- Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.
Besaran Tunjangan Kepala Daerah
PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Rincian Tunjangan Jabatan Kepala Daerah
- Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
- Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
- Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
Fasilitas dan Biaya Operasional
Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Gubernur- Wakil Gubernur
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hadiri Pelantikan di Jakarta, Gubernur Mualem & Kepala Daerah di Aceh Siap Ikuti Retreat di Magelang
Baca juga: Retret di Akmil Magelang, Kepala Daerah Gunakan Gelang Warna Sesuai Kondisi Kesehatan
Baca juga: Muzakir Manaf- Fadhlullah Hadiri Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia di Jakarta
| Resmi! Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Ini Faktanya |
|
|---|
| Momen Salaman Rocky Gerung dengan Prabowo Hingga Seskab Teddy |
|
|---|
| Resmi Dilantik Prabowo, Menteri LH Jumhur Hidayat Janjikan Pengelolaan Sampah Berstandar Global |
|
|---|
| Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik Enam Pejabat Hari Ini |
|
|---|
| IAKMI: Waspadai Dampak Cuaca Panas Ekstrem Mulai Dehidrasi hingga Heat Stroke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-KEPALA-DAERAH-DI-JAKARTA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.