Berita Aceh
Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan, Pasangan Non-Muhrim bisa Didenda 100 Gram Emas
Pasangan yang terbukti melanggar syariat tersebut, dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Qanun Jinayah.
TRIBUNGAYO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Banda Aceh, meningkatkan pengawasan terhadap pasangan nonmuhrim yang kerap duduk berduaan di tempat sepi atau minim pencahayaan.
Perbuatan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Syariat Islam (PSI) Roslina A Djalil, menegaskan para muda-mudi pasangan non-muhrim yang kerap duduk di tempat gelap agar meninggalkan perbuatan tersebut.
Imbauan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut.
Pihaknya telah melakukan pemantauan di sejumlah titik yang sering menjadi tempat nongkrong pasangan non-muhrim, seperti di Ulee Lheue, sekitaran Taman Pinggir Kali, Taman Seuramoe, sejumlah sudut di Blangpadang, dan beberapa lokasi lainnya.
Pasangan yang terbukti melanggar syariat tersebut, dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Qanun Jinayah.
Roslina mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Lina kepada Serambi, Minggu (23/2/2025).
Ia mengungkapkan, sepanjang pekan ini pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat di seluruh sudut lapangan Blang Padang, Taman Pinggir Kali sampai jembatan peunayong, Taman Seuramoe hingga kawasan Ulee Lheue.
“Petugas memberi pembinaan kepada beberapa pasangan yang duduk di tempat gelap,” jelas Lina.
Kemudian petugas juga melakukan pengawasan di sejumlah salon dan memberi pembinaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat agar tidak duduk berpasangan di tempat-tempat gelap, tertutup atau tersembunyi tanpa ikatan perkawinan.
“Jaga sikap dan perbuatan. Jangan bermesraan di tempat tertutup maupun terbuka,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com.
Baca juga: Kenakan Seragam Satpol PP, Safrizal ZA Hadir di Retret Kepala Daerah di Magelang, Bertemu Mualem
Baca juga: Satpol PP Aceh Tengah Bina Biduan & Panitia HUT Transmigrasi Usai Viral, Bahas Wacana Taubat Masal
Baca juga: Viral Video Joget, Panitia dan Biduan Akan Ikuti Pembinaan oleh Satpol PP-WH Aceh Tengah
| Wagub dan Grup Aceh Bersatu Malaysia Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie |
|
|---|
| Temas River Park jadi Pilihan Wisata Keluarga pada Akhir Pekan Setelah Iduladha |
|
|---|
| Libur Idul Adha 1447 H, Danau Lut Tawar Takengon Dipadati Pengunjung |
|
|---|
| Pesan Sekda Aceh kepada Delegasi Saman: Sukses Saman Kita |
|
|---|
| Sekjen IKA USK Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ilustrasi-pasangan-non-muhrim.jpg)