CPNS 2025

CPNS 2025: Berminat jadi ASN di BIN, Simak Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan di STIN

Sekolah kedinasan menjadi incaran favorit bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ketahap selanjutnya, khususnya bagi siswa yang berminat..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
https://sscasn.bkn.go.id/
CPNS 2025 - Tangkapan layar ASN di website resmi BKN sscasn.bkn.go.id pada Jumat (31/1/2025). Menjadi ASN di BIN anda dapat masuk ke sekolah kedinasan STIN dan bisa mendapatkan keuntungan seperti kuliah gratis dan setelah lulus akan menjadi CPNS. 

CPNS 2025: Berminat jadi ASN di BIN, Simak Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan di STIN

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Siswa lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ingin kuliah gratis dan memiliki jenjang karier yang pasti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa masuk sekolah kedinasan.

Ya, sekolah kedinasan menjadi incaran favorit bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ketahap selanjutnya, khususnya bagi siswa yang berminat menjadi ASN di Badan Intelijen Negera (BIN).

Untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di BIN anda bisa masuk ke sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

STIN adalah sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan BIN yang berlokasi di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kendati demikian, walau jadwal pendaftaran sekolah kedinasan hingga saat ini belum diumumkan, namun Anda dapat mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Pasalnya peluang masuk sekolah kedinasan setiap tahunnya terbuka bagi lulusan SMA, maka dari itu, segera tentukan pilihan Pendidikan lanjutan yang anda minati.

Khususnya bagi yang berminat jadi ASN di BIN, mari simak persyaratan masuk sekolah kedinasan di STIN.

Syarat Pendaftaran STIN

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (25/2/2025) terdapat 26 poin persyaratan bagi calon taruna/taruni yang ingin masuk sekolah kedinasan STIN.

Agar lulus pendaftaran tentu Anda harus memenuhi kriteria yang minta agar bisa mendapatkan keuntungan seperti kuliah gratis dan setelah lulus bisa menjadi CPNS.

Berikut syarat pendafatrannya:

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved