Ibu Muda Tunawicara di Bireuen Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Pelaku Mantan Narapidana

Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

Editor: Malikul Saleh
IST
lustrasi rudapaksa - Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.  

TRIBUNGAYO.COM - Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen

Korban menjadi korban rudapaksa oleh seorang mantan narapidana kasus serupa.

Pelaku yang diketahui bernama Samsul Bahri (47) nekat melakukan aksi bejatnya saat rumah korban dalam keadaan sepi. 

Ia mengetahui bahwa korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga berasumsi korban tidak dapat berteriak meminta pertolongan.

Menurut pengakuan Samsul, ia telah lama mengamati keseharian korban karena rumahnya berdekatan dengan tempatnya bekerja. 

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sering mengintai kondisi rumah korban dan menunggu momen ketika korban sendirian.

Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.

Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.

Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.

Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009. 

Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi 

Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 145 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 4/JN/2025/MS.Bir, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved