Ibu Muda Tunawicara di Bireuen Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Pelaku Mantan Narapidana
Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
TRIBUNGAYO.COM - Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda tunawicara berusia 32 tahun di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Korban menjadi korban rudapaksa oleh seorang mantan narapidana kasus serupa.
Pelaku yang diketahui bernama Samsul Bahri (47) nekat melakukan aksi bejatnya saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Ia mengetahui bahwa korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga berasumsi korban tidak dapat berteriak meminta pertolongan.
Menurut pengakuan Samsul, ia telah lama mengamati keseharian korban karena rumahnya berdekatan dengan tempatnya bekerja.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sering mengintai kondisi rumah korban dan menunggu momen ketika korban sendirian.
Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.
Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.
Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi
Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 145 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 4/JN/2025/MS.Bir, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Kejadian ini berawal pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban sedang berada di rumah seorang diri di satu desa dalam Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Pada saat kejadian, korban yang baru selesai mandi keluar dari kamar mandi dengan hanya memakai handuk.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar mandi.
Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan langsung merudapaksanya.
Korban melakukan perlawanan dengan memberontak ingin bangun dari tempat tidur sambil meninju kearah badan terdakwa sambil mengeluarkan suara dari mulut korban.
Namun terdakwa langsung menutup mulut korban agar korban diam sambil menekan kedua tangan korban agar tidak bisa bangun dan berhenti memberontak.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun perbuatan ini.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka lecet di depan muara liang senggama dan robekan lama selaput dara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 September 2025 Naik Tipis |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ketua Forum Reje Aceh Tengah Soal Kericuhan Pelatihan Linmas |
![]() |
---|
Naik Tajam, Warga Aceh Tengah Ramai-Ramai Jual Perhiasan Emas |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Aceh Tenggara, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Pengguna Jalan dan Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Simpang Penosan dan Balai Musara Blangkejeren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.