PENGGELAPAN PUPUK BERSUBSIDI

Kasus Penggelapan Pupuk Subsidi Aceh Tenggara, Polisi akan Periksa Saksi Ahli dari Disperindagnaker

"Kita menunggu kapan ada jadwal dari Disperindagnaker," ujar AKBP R Doni Sumarsono.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KAPOLRES ACEH TENGGARA - Satreskrim Polres Aceh Tenggara akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), terkait dengan kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara. Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Unit IV, Unit II Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi. 

Serta pemilik kios pupuk bersubsidi insial AKH (26) warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Provinsi Sumatera Utara.

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit mobil Pikap jenis Panther, 20 sak pupuk subsidi masing-masing 10 sak urea bersubsidi dan 10 sak pupuk NPK," jelas Iptu Bagus Pribadi. (*)

Baca juga: Pelaku Penggelapan Pupuk Subsidi Diringkus, Disperindagnaker Aceh Tenggara akan Surati PI

Baca juga: Pelaku Penggelapan Pupuk Subsidi Diringkus, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Pengawasan Ketat

Baca juga: BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku Penggelapan Pupuk Subsidi

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved