Minggu, 7 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
HARGA EMAS - Penjual emas di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara sedang melayani pembeli. Harga emas naik tembus Rp 5,2 juta per mayam, Selasa (4/3/2025). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). 

Harga emas Antam turun Rp 3.000 per gram, menjadi Rp 1.706.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp 1.709.000 per gram.

Penurunan ini berbanding terbalik dengan tren sehari sebelumnya, di mana harga emas Antam sempat naik Rp 5.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 3.000 per gram

Dengan demikian, harga buyback emas hari ini berada di angka Rp 1.555.000 per gram, turun dari Rp 1.558.000 per gram pada hari sebelumnya.

Sebagai informasi, harga buyback merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangan Antam di gerai resmi. 

Harga ini bisa berubah setiap harinya mengikuti pergerakan pasar emas global.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9 persen. 

Namun, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni hanya 0,25 persen.

Selain itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, apabila nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, maka PPh 22 akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Berikut adalah daftar harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, baik harga dasar maupun harga setelah dikenakan pajak PPh 0,25 persen yang dikutip dari halaman resmi Antam pada pukul 10:06 WIB:

0.5 gr: Harga Dasar: Rp 903.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 905.258

1 gr: Harga Dasar: Rp 1.706.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 1.710.265

2 gr: Harga Dasar: Rp 3.352.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 3.360.380

3 gr: Harga Dasar: Rp 5.003.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 5.015.508

5 gr: Harga Dasar: Rp 8.305.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 8.325.763

10 gr: Harga Dasar: Rp 16.555.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 16.596.388

25 gr: Harga Dasar: Rp 41.262.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 41.365.155

50 gr: Harga Dasar: Rp 82.445.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 82.651.113

100 gr: Harga Dasar: Rp 164.812.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 165.224.030

250 gr: Harga Dasar: Rp 411.765.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 412.794.413

500 gr: Harga Dasar: Rp 823.320.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 825.378.300

1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.646.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 1.650.716.500

Harga di atas sudah termasuk pajak penghasilan (PPh 0,25 %) bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Perlu dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan tersebut berlaku di Butik Emas LM yang terletak di Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Oleh karena itu, harga emas di gerai penjualan emas Antam lainnya dapat berbeda, tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing gerai.

Pembeli emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa pajak atas transaksi buyback ini sudah termasuk dalam perhitungan harga buyback dan akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Dengan demikian, pemegang emas Antam yang ingin menjual emas batangan kembali ke Antam harus mempertimbangkan nilai pajak tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis: Cek Harga Terbaru per 6 Maret 2025

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved