Berita Aceh

Saat Bulan Ramadan, Pasangan Ini Diduga Khalwat dalam Mobil dan Dicokok Warga di Banda Aceh

Bulan Ramadan yang seharusnya memperbanyak pahala, malah masih ditemukan pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh.

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
PASANGAN KHALWAT - Sepasang muda-mudi saat ditangkap Satpol PP/WH Aceh Besar pada 2024 lalu. Selain itu, sepasang muda-mudi diamankan warga dalam sebuah mobil yang diduga melakukan khalwat di Banda Aceh pada Sabtu malam lalu. 

TRIBUNGAYO.COM - Bulan Ramadan yang seharusnya memperbanyak pahala, malah masih ditemukan pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh.

Sepasang muda-mudi dicokok warga yang diduga bersepi atau khalwat dalam mobil di kawasan Banda Aceh pada Sabtu malam lalu.

Pelanggar syariat Islam itu juga diberikan pembinaan.

Mengutip Serambinews.com, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, pihaknya baru saja mengamankan sepasang non-mahram.

Keduanya diduga berkhalwat atau berdua-duaan dalam mobil di salah satu gampong sekitaran Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (8/3/2025) malam.

Meski demikian, pihaknya belum merincikan identitas terduga pelaku karena sedang proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Diamankan sepasang non-mahram oleh masyarakat yang saat ini sedang diperiksa penyidik, info dari masyarakat ditangkap dalam mobil,” ungkap Lina saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga menjaring sepasang non-mahram berduaan di tempat sepi kawasan Taman Bustanussalatin atau Taman Sari.

Meski demikian, keduanya hanya diberikan pembinaan di tempat oleh petugas patroli.

Di sisi lain, sebanyak delapan orang terjaring dalam razia selama sepekan terakhir.

Mereka terindikasi tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan di sekitaran Taman Meuraxa.

“Pengawasan di siang hari, petugas memberikan pembinaan kepada beberapa orang muda-mudi yang terindikasi tidak berpuasa,” ungkap Lina.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengingatkan, berdasarkan Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam, setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i, dilarang makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam Qanun tersebut disebutkan, makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari bulan Ramadhan terancam pidana dengan hukuman ta'zir berupa penjara paling lama 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak dua kali.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim khususnya di Banda Aceh agar menjalankan ibadah puasa dan mengerjakan amalan-amalan sunnah lainnya di bulan yang penuh berkah ini.

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Jalan Provinsi Lintas Aceh Timur-Gayo Lues Diterjang Longsor, Banyak Kendaraan Terjebak

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Kumpulkan Semua Aparatur dari 2 Kecamatan, Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved