Berita Aceh Tengah

Aceh Tengah Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2025, Berikut Rinciannya

Ketetapan tersebut dituangkan dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 2025.

Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokum Humas Kantor Kemenag Aceh Tengah
PENETAPAN NILAI ZAKAT FITRAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M di Aula Umah Pesilangan, pada Selasa (11/3/2025). Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan MSP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kemenag Kabupaten Aceh Tengah beserta unsur terkait yang telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1446 H. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M di Aula Umah Pesilangan, pada Selasa (11/3/2025).

Penetapan dilakukan melalui musyawarah yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan MSP.

Adapun hasil dari penetapan yaitu besaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok beras.

Jika pemberian dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 kilogram (Kg) atau 3,1 liter atau sepuluh muk susu di tambah 1 genggam sesuai dengan beras yang di konsumsi.

Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan ketentuan kategori beras sebagai berikut:

  • Beras kelas I Rp 64.000 per jiwa.
  • Bras kelas II Rp 57.000 per jiwa.
  • Beras kelas III Rp 54.000 per jiwa.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M.

Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan MSP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kemenag Kabupaten Aceh Tengah beserta unsur terkait yang telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1446 H.

"Semoga dengan penetapan nilai zakat fitrah 1446 H ini menjadi acuan bagi seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk pelaksanaan zakat fitrah sebagaimana mestinya," kata Muchsin Hasan.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H Wahdi MS MA, berharap dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah tahun 2025, amil yang ditunjuk sebagai pengelola pelaksanaan ibadah zakat kiranya dapat segera menghimpun zakat fitrah dari masyarakat agar segera di distribusikan kepada mustahik.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kodim 0106, Dinas Syariat Islam, dan Baitul Mal.

Serta Instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam serta unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah. (*)

Baca juga: Contoh Judul Skripsi: Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah tentang Zakat dan Metode Penelitiannya

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H di Aceh Tenggara Resmi Ditetapkan

Baca juga: IAIN Takengon Gelar Workshop Penguatan Sistem Tata Kelola Zakat dan Infak untuk Ekonomi Umat

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved