CPNS 2024

CPNS 2024 yang Pengangkatannya Tertunda, Apakah Berhak Menerima Gaji? BKN Beri Penjelasan

Persoalan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang pengangkatannya tertunda menjadi perhatian ditengah ketidakpastian ekonomi yang

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS 2024 - Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Persoalan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang pengangkatannya tertunda menjadi perhatian ditengah ketidakpastian ekonomi yang mereka alami selama menunggu jadwal pengangkatan. 

CPNS 2024 yang Pengangkatannya Tertunda, Apakah Berhak Menerima Gaji? BKN Beri Penjelasan

TRIBUNGAYO.COM -  Persoalan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang pengangkatannya tertunda menjadi perhatian ditengah ketidakpastian ekonomi yang mereka alami selama menunggu jadwal pengangkatan.

Dimana, pemerintah resmi menunda pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. 

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Penyesuaian jadwal pengangkatan ini membuat CPNS 2024 baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK 2024 diangkat lebih lama, yakni 1 Maret 2026. 

Keputusan ini menuai kekhawatiran dari para pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi, terutama mereka yang sudah resign dari pekerjaan sebelumnya dan kini menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Lantas, apakah mereka berhak menerima gaji selama masa penundaan ini?

Penjelasan BKN soal Hak Gaji CPNS yang Pengangkatannya Tertunda

Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN

Imbauan ini sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah agar tidak menghentikan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi. 

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan tenaga non-ASN yang selama ini masih menunggu kepastian status mereka sebagai ASN.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025).

Namun, ada batasan dalam ketentuan ini. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa imbauan ini hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah sebelum resmi diangkat sebagai ASN.

Dengan kata lain, CPNS 2024 yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, misalnya pekerja swasta atau fresh graduate, tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan gaji sebelum pengangkatan resmi. 

“Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN),” kata Vino dikutip dari Kompas.com.

Dampak bagi CPNS yang Sudah Resign

Keputusan penundaan ini jelas memberikan dampak bagi CPNS yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan harapan segera diangkat sebagai ASN

Dengan pengangkatan yang baru akan dilakukan pada Oktober 2025 atau bahkan Maret 2026 bagi PPPK, banyak calon pegawai yang kini harus mencari alternatif sumber pendapatan sementara.

Sebagian dari mereka berharap adanya kebijakan kompensasi dari pemerintah, namun hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pemberian gaji bagi CPNS yang pengangkatannya tertunda dan sebelumnya bukan pegawai non-ASN.

Sementara itu, BKN tetap menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan agar proses pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal baru yang telah ditetapkan.

Besaran Gaji CPNS

Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025) CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS.

Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).

BKN telah mengatur berapa gaji yang diterima PNS lewat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) dan golongan ruang.

Berikut rincian gaji PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
  • Gaji pokok PNS Golongan II
  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
  • Gaji pokok PNS Golongan IV
  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

Seperti yang sudah disebutkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, CPNS hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.

Merujuk aturan tersebut, berikut contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 x 80 persen: Rp 1.348.560
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 x 80 persen: Rp 1.747.200
  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 x 80 persen: Rp 2.228.560
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 x 80 persen: Rp 2.630.240. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Baru Penetapan NIP Usai Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda

Baca juga: Tolak Penundaan Pengangkatan, Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Kepung Kantor Kemenpan RB

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda, DPR RI Minta Kemenpan RB Revisi Jadwalnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved