Minggu, 7 Juni 2026

Sidang Kode Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini di Mabes Polri

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri.

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja jalani sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNGAYO.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025). 

Sidang ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pernyataan mengenai jadwal sidang tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025) malam. 

“Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Mabes Polri,” ujarnya.

AKBP Fajar Widyadharma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika serta tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

Adapun Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Korban Anak

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Pagi Ini di Mabes Polri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved