Minggu, 7 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Ini Rinciannya

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025). 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
HARGA EMAS - Foto ilustrasi emas batangan yang diunduh dari Tribunnews.com, Senin (3/3/2025). Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025). 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp1.779.000 per gram.

Kenaikan ini sebesar Rp5.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat di Rp1.774.000 per gram

Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi para investor emas serta masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas batangan.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami perubahan. 

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.630.000 per gram.

Kenaikan harga jual kembali ini menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin menjual emas dalam waktu dekat. 

Dengan harga buyback yang lebih tinggi, investor emas dapat menikmati keuntungan lebih saat melakukan penjualan kembali emas yang mereka miliki.

Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.

34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan yang bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai buyback.

Sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen . Potongan pajak ini akan langsung dihitung dan dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45?ri nilai pembelian emas.

Sedangkan untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen .

Pajak yang dikenakan pada pembelian ini juga akan langsung dipotong pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Berikut adalah daftar harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per gram berdasarkan berat yang tersedia yang dipantau pada pukul 11.00 WIB melalui situs resmi Antam:

0.5 gr: Rp939.500 → Rp941.849

1 gr: Rp1.779.000 → Rp1.783.448

2 gr: Rp3.498.000 → Rp3.506.745

3 gr: Rp5.222.000 → Rp5.235.055

5 gr: Rp8.670.000 → Rp8.691.675

10 gr: Rp17.285.000 → Rp17.328.213

25 gr: Rp43.087.000 → Rp43.194.718

50 gr: Rp86.095.000 → Rp86.310.238

100 gr: Rp172.112.000 → Rp172.542.280

250 gr: Rp430.015.000 → Rp431.090.038

500 gr: Rp859.820.000 → Rp861.969.550

1000 gr: Rp1.719.600.000 → Rp1.723.899.000

Harga pertama adalah sebelum pajak, sedangkan harga setelah tanda panah adalah harga setelah pajak PPh 0.25?gi pemilik NPWP.

Harga yang tercantum di atas berlaku untuk transaksi di Butik Emas LM – Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Butik Emas LM merupakan salah satu tempat yang menyediakan emas batangan produksi PT Antam dengan harga yang terjangkau dan dapat diandalkan oleh masyarakat serta investor.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami mengenai kondisi harga emas saat ini dan kewajiban perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli emas batangan.

Selain itu, bagi para investor emas, penting untuk memantau perkembangan harga emas yang dapat berpengaruh pada keputusan investasi mereka.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cek Daftar Harga Emas Antam Terus Naik Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved