Berita Nasional
Lupa Nomor EFIN untuk SPT 2025? Ini Lima Cara Mengatasinya
Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
TRIBUNGAYO.COM - Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak.
Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, bagaimana jika lupa nomor EFIN ketika hendak melapor SPT?
Tanpa EFIN, tidak hanya pelaporan pajak menjadi terhambat, tetapi juga kerumitan lainnya bisa muncul.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil jika lupa dengan nomor EFIN mereka.
Berikut adalah lima solusi yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang:
1. Kirim Email Permohonan
Langkah pertama yang bisa kamu coba adalah mengirim email permohonan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, kamu bisa mengirim permohonan ke [lupaefin@pajak.go.id (mailto:lupaefin@pajak.go.id) dengan subyek email "LUPA EFIN".
Dalam email ini, jangan lupa mencantumkan informasi penting berikut:
Selain itu, kamu juga perlu melakukan afirmasi dengan mengetik pernyataan bahwa kamu adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.
2. Telepon Layanan Pajak
Jika lebih memilih cara berbicara langsung, kamu bisa menghubungi nomor layanan pajak di 1500200.
Layanan ini tersedia pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam situasi darurat, berbicara langsung dengan petugas mungkin bisa memberikan kejelasan lebih cepat.
3. Gunakan Layanan Live Chat
Jangan lupakan kemudahan teknologi saat ini.
Kamu juga bisa menggunakan fitur Live Chat di situs resmi [pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).
Layanan ini juga tersedia pada hari kerja dengan waktu yang sama.
Chatting dengan petugas pajak dapat menjadi cara yang efisien untuk menyelesaikan masalah kamu.
4. Manfaatkan Aplikasi MPajak
Aplikasi MPajak juga bisa menjadi teman setia dalam urusan pajak kamu.
Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi ini di smartphone.
Dengan MPajak, kamu bisa mengakses banyak informasi pajak, termasuk langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN yang hilang.
5. Datang ke KPP atau KP2KP Terdekat
Terakhir, jika semua cara di atas belum berhasil, kunjungi KPP atau KP2KP terdekat.
Petugas di sana akan siap membantu kamu dengan segala pertanyaan atau permohonan yang kamu ajukan.
Pastikan untuk datang pada hari kerja antara pukul 08:00 hingga 16:00 waktu setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Pribadi Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Yuk Akses djponline.pajak.go.id
Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret 2025, Bila Lewat Bisa Denda dan Sanksi, Begini Caranya
| Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 |
|
|---|
| Tim Saman Terbang ke Negeri Ginseng, Dilepas dari Kantor Penghubung Pemerintah Aceh Jakarta |
|
|---|
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
| Mulai Besok Gaji ke-13 2026 Cair, Ini Rincian Penerima serta Komponen yang Diterima |
|
|---|
| Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/LAPOR-SPT-TAHUNANN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.