Berita Aceh Tenggara

6 Kontraktor Proyek APBN di Aceh Tenggara Tak Setor Pajak Galian C, GeRAK Aceh Buka Suara

Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, sebelumnya menyebutkan bahwa enam kontraktor belum memenuhi kewajiban pajak galian C.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen GeRAK Aceh
KOORDINATOR GERAK ACEH - Enam kontraktor telah selesai mengerjakan proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Aceh Tenggara, namun hingga kini belum menyetorkan kewajiban pajak galian C kepada pemerintah daerah. Lambannya kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKD Aceh Tenggara dalam menyelesaikan penagihan ini menjadi sorotan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Enam kontraktor telah selesai mengerjakan proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Aceh Tenggara, namun hingga kini belum menyetorkan kewajiban pajak galian C kepada pemerintah daerah.

Penagihan tunggakan pajak galian C yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara dinilai tidak tuntas.

Lambannya kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKD Aceh Tenggara dalam menyelesaikan penagihan ini menjadi sorotan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

GeRAK mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan tunggakan pajak galian C tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada TribunGayo.com, Rabu (16/4/2025).

"Penagihan pajak galian C terhadap enam rekanan yang mengerjakan proyek di enam lokasi hingga kini belum juga tuntas. Jika pihak BPKD serius, mereka bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Namun hingga saat ini, SKK tersebut belum dikeluarkan. Ini menunjukkan ketidaksungguhan mereka dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Koordinator GeRAK Aceh.

Askhalani juga menambahkan, lambatnya penagihan berdampak langsung pada rendahnya realisasi PAD dan turut menyebabkan penurunan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dibandingkan lima tahun lalu.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya upaya menggali potensi PAD yang sudah tersedia.

Adapun proyek-proyek fisik yang belum disetorkan pajaknya dikerjakan sejak tahun 2021, 2022, hingga 2024.

Hingga saat ini, para kontraktor belum juga membayarkan pajak galian C kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara.

Ironisnya lagi, kontraktor pekerjaan proyek itu tidak memberikan kontrak proyek kepada pihak BPKD Aceh Tenggara.

Sementara itu, keenam kontraktor tersebut mengerjakan berbagai proyek, antara lain normalisasi sungai di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur yang didanai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera.

Kemudian pembangunan Jembatan Semadam, Jembatan Natam, dan Jembatan Lawe Dua di Desa Kerukunan, Kecamatan Bukit Tusam.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved