Berita Gayo Lues
Satres Narkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ekstasi
Petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Sabtu dini hari.
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Sabtu dini hari.
Tersangka yang berhasil diringkus di lokasi terpisah itu mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai.
Penangkapan keempat tersangka berlangsung di tiga lokasi terpisah, bahkan salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial SL.
Tersangka tercatat warga di Kecamatan Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.
Kasus penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut, terjadi pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Berawal dari penangkapan dua orang tersangka di salah satu kafe di Bukit Cinta Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren.
Selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi terpisah.
Sementara seorang tersangka berinisial MY, asal Medan Sumatera Utara ditetapkan menjadi DPO Polres Gayo Lues.
Dalam penangkapan tersangka tersebut petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues menyita barang bukti sebanyak 28 butir pil ekstasi berlogo granat warna ungu.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis kepada TribunGayo.com, Senin (28/4/2025).
"Petugas mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Narkoba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang diringkus itu mulai dari pengedar, kurir hingga dua orang pengguna atau pemakai ekstasi.
Sedangkan seorang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Dua tersangka sebagai pengguna ekstasi itu akan diusulkan kepada BNNK Gayo Lues untuk direhabilitasi.
"Keempat tersangka penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Gayo Lues yang berhasil diamankan itu, masing-masing berinisial SL, SS, lalu AH dan SM serta seorang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO berinisial MY," sebutnya.(*)
Baca juga: Seorang Pemuda di Rema Gayo Lues Dirikan Dapur Umum hingga Mampu Buka Lapangan Kerja
Baca juga: Kunjungi Asrama Mahasiswa Gayo Lues di Medan, Bupati Janji Perbaiki Bertahap
Pengepul Getah Pinus Temui Bupati Gayo Lues, Ini yang Dikeluhkannya |
![]() |
---|
Pekerja Konstruksi di Gayo Lues Wajib Miliki Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Begini Kata Wabup |
![]() |
---|
Kejari Gayo Lues Laksanakan Donor Darah Peringati Hari Kejaksaan |
![]() |
---|
Mahasiswa PSDKU USK Gayo Lues Gelar Aksi Damai ke Pendopo Bupati, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Hendak Jual Sepeda Motor Curian, 4 Warga Takengon Diamankan di Gayo Lues |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.