Berita Aceh Tenggara

Satpol PP Aceh Tenggara Diminta Tertibkan ASN yang Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kantor

"Apakah ASN tersebut aktif bekerja atau hanya sekedar nama tercantum sebagai ASN di dinas atau cuma teken absen saja kemudian berkeliaran di warkop?,"

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
TERTIBKAN ASN - Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman (foto kiri) dan Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi alias ZK Agara (foto kanan). Mereka meminta Bupati Aceh Tenggara untuk memerintahkan Satpol PP menertibkan ASN yang nongkrong di warkop saat jam kantor, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satpol PP Aceh Tenggara diminta untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kantor.

Seperti diketahui ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dari Senin hingga Jumat.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Kaliber Aceh,  Zoel Kanedi alias ZK Agara dan Pengamat Kebijakan Publik Aceh.

Mereka meminta Bupati Aceh Tenggara untuk memerintahkan Satpol PP menertibkan ASN yang nongkrong di warkop saat jam kantor. 

"Kita percaya Bupati Aceh Tenggara yang dijuluki perbaikan akan mampu menertibkan ASN yang berkeliaran ataupun nongkrong di warkop tanpa memilah-milah ASN yang berkeliaran di saat jam kerja.

Satpol PP Agara ini agar ditugaskan merazia warkop-warkop yang ada ASN nongkrong di jam kerja.

Apabila ada ASN yang kedapatan lagi di warkop baik memakai baju dinas maupun tidak agar diproses sesuai prosedur tentang kedisiplinan ASN," ujar Zoel Kanedi kepada TribunGayo.com, Selasa (29/4/2025).

Dikatakan Zoel Kanedi, selama ini ASN bebas sekali nongkrong di warkop di saat jam kerja dan terkesan adanya pembiaran ASN tidak disiplin atau tidak masuk kantor sesuai jam kerja di lima hari kerja.

Menurutnya, untuk menerapkan disiplin ASN ini, pihaknya juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh dapat turun ke Aceh Tenggara untuk memantau ASN yang tidak disiplin bekerja pada kantor-kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Lanjutnya, Pemkab Aceh Tenggara juga harus melakukan pendataan terhadap seluruh ASN yang ada di OPD-OPD jajaran Pemkab.

"Apakah ASN tersebut aktif bekerja atau hanya sekedar nama tercantum sebagai ASN di dinas atau cuma teken absen saja kemudian berkeliaran di warkop?," tanyanya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman.

Menurut Nasrul Zaman yang juga Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara itu, penertiban kedisiplinan bagi ASN itu penting.

Karena, mereka harus memahami kalau sebagai ASN itu adalah sebagai pelayan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved