Berita Bener Meriah

Dua Warga Bener Meriah Diduga Menjual Tuak Diringkus Polisi

Kedua pelaku berinisial RM (49) dan PWS (40), mereka merupakan warga desa setempat.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
TERDUGA PENJUAL TUAK - Seorang pria dan wanita diringkus Satreskrim Polres Bener Merisah karena kedepan menjual tuak. Kedua pelaku penjualan minuman keras tradisional jenis tuak ini di amankan ditempat usahanya masing-masing diwilayah Kampung Munyang Kute Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria dan wanita diringkus Satreskrim Polres Bener Merisah karena kedepan menjual tuak.

Kedua pelaku penjualan minuman keras tradisional jenis tuak ini di amankan ditempat usahanya masing-masing diwilayah Kampung Munyang Kute Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (2/5/2025).

Kedua pelaku berinisial RM (49) dan PWS (40), mereka merupakan warga desa setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku. 

Sementara menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS.

Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga setempat langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres.

Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp 75.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp 45.000.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kemudian para pelaku akan dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

"Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Harga Cabai Merah di Gayo Lues Hari Ini Turun Rp 5.000/Kg, Berikut Harga Terbaru!

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Lantik Pengurus PKK, Ketua Dijabat Nurjanah Pasaribu

Baca juga: Setelah 2 Tahun Vakum, Kadin Aceh Tengah Gelar Mukab Pilih Ketua dan Pengurus Baru

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved