Aturan Baru Terkait Seragam ASN

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Seragam PNS dan PPPK 2025, Berikut Ketentuannya!

Aturan ini bertujuan menyeragamkan tampilan dan kedisiplinan PNS maupun PPPK di seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah.

|
Editor: Sri Widya Rahma
https://sscasn.bkn.go.id/
SERAGAM BARU ASN 2025 - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Seluruh ASN kini diwajibkan mengenakan pakaian dinas yang sama dilengkapi atribut resmi tanpa perbedaan ketentuan antar status kepegawaian. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.

Langkah percepatan ini ditargetkan rampung paling lambat pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 bagi PPPK, agar para aparatur negara yang baru segera dapat menjalankan tugas sesuai formasi yang diterima.

Seiring dengan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemakaian pakaian dinas bagi seluruh ASN.

Aturan ini bertujuan menyeragamkan tampilan dan kedisiplinan PNS maupun PPPK di seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah.

Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat penekanan pada kesetaraan penggunaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Artinya, seluruh ASN kini diwajibkan mengenakan pakaian dinas yang sama dilengkapi atribut resmi tanpa perbedaan ketentuan antar status kepegawaian.

Atribut yang wajib dikenakan meliputi tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi.

Selain menyamakan aturan berpakaian, pemerintah juga menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas dari hari Senin hingga Jumat.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.

Kebijakan seragam ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menekankan pada profesionalitas, keseragaman, dan identitas kelembagaan ASN, baik itu CPNS, PNS, maupun PPPK.

Dengan aturan baru ini, diharapkan seluruh ASN memiliki standar penampilan yang selaras dan mencerminkan wibawa serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Berikut rincian atribut serta jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat.

Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Atribut wajib tersebut antara lain:

  • Tanda jabatan
  • Lencana korps
  • Papan nama
  • Lambang instansi

Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025

Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved