Jumat, 24 April 2026

Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama Setelah Pengangkatan?, Ini Penjelasannya

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 terus mengalami perkembangan di berbagai ke

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI CPNS 2024 - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Dengan telah diterbitkannya SK, para CPNS 2024 dari instansi-instansi tersebut resmi diangkat dan mulai melaksanakan tugasnya sesuai dengan SPMT, lantas kapan mereka akan menerima gaji pertamanya? 

Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama Setelah Pengangkatan?, Ini Penjelasannya

TRIBUNGAYO.COM - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 terus mengalami perkembangan diberbagai Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah. 

Hingga Senin (12/5/2025), ribuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan, sementara sebagian instansi lainnya masih berada dalam tahap pemberkasan dan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pada bulan Juni 2025. 

Artinya, seluruh proses administrasi, termasuk penetapan NIP dan penerbitan SK pengangkatan, harus rampung sebelum pertengahan tahun ini.

Menjelang batas waktu tersebut, sejumlah instansi pusat dan daerah bergerak cepat menyelesaikan proses administrasi. 

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial) pada Senin (12/5/2025), beberapa kementerian dan lembaga telah menunjukkan progres signifikan. Berikut data instansi yang telah menyelesaikan SK CPNS:

  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan 1.459 SK.
  • Kementerian Kesehatan menyelesaikan penerbitan 1.373 SK.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi salah satu yang tertinggi dengan 3.301 SK yang telah ditandatangani.

Dengan telah diterbitkannya SK, para CPNS 2024 dari instansi-instansi tersebut resmi diangkat dan mulai melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Hal ini memunculkan pertanyaan penting dari banyak CPNS baru kapan mereka akan menerima gaji pertama?

Ketentuan Pembayaran Gaji Pertama CPNS

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS, pembayaran gaji bagi CPNS memiliki aturan yang sangat jelas, yaitu:

  • Besaran Gaji: CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tanggal Berlaku Gaji: Gaji dibayarkan berdasarkan tanggal berlaku SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
  • Batas Waktu Penetapan SPMT: Tanggal SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan sejak terbitnya SK pengangkatan CPNS.
  • Usulan Pembayaran Gaji: Pejabat Pembuat Daftar Gaji wajib mengusulkan pembayaran gaji paling lambat dua bulan sejak tanggal dibuatnya SPMT.

Besaran gaji PNS

Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved