Sabtu, 11 April 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Kejari Bener Meriah Terima Pelimpahan Berkas Kasus KDRT

Kejaksaan Negeri Bener Meriah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polres Bener Meriah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KASUS KDRT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polres Bener Meriah terkait kasus KDRT. Kejari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin, Jumat (13/6/2025) mengatakan, jika berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan Lapas kelas IIB Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polres Bener Meriah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Pelaku dalam kasus ini ialah berinisial AA Warga Kampung Hakim Tunggul Naru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku nekat menganiaya istri sirinya yang sedang hamil besar berusia 8 bulan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma fisik.

Kejari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin, Jumat (13/6/2025) mengatakan, jika berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan Lapas kelas IIB Bener Meriah.

"Berkas ini dilimpahkan aparat kepolisian setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya 

Menurut Kastel perkara KDRT ini terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu, dimana pelaku nekat aniaya istri sirinya setelah terlibat adu mulut di rumah korban di Kampung Hakim Tunggul Naru.

Pelaku saat itu emosi dan menarik jelbab korban hingga terjatuh ke lantai, pada posisi tersebut pelaku membabi buta memukul korban dengan cara meninju secara berulang kali ke wajah korban serta menendang di bagian perut korban.

"Padahal saat itu korban sedang kondisi hamil 8 bulan, karena perbuatan pelaku itu korban kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.

Sementara pelaku dipersangkakan dengan pasal 351 ayat satu KUHP Jo Pasal 44 Ayat satu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (*)

Baca juga: Harga Telur di Aceh Tengah Turun Rp 2.000 per Papan

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Usul Pembangunan Sekolah Rakyat

Baca juga: Personil Brimob Bersama Polres Bener Meriah Gelar Bakti Sosial

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved