Kasus Korupsi Terbesar
Tumpukan Uang Rp 2 Triliun Penuhi Ruang Jampidsus, Bukti Korupsi CPO Wilmar Group
Pengembalian kerugian negara senilai Rp 11,88 triliun kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group.
Penulis: Malikul Saleh | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mencatat sejarah baru dalam pengungkapan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Tanah Air.
Publik dikejutkan dengan tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun yang dipajang di Ruang Bundar Gedung Jampidsus, Selasa (17/6/2025).
Uang tersebut merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara senilai Rp 11,88 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group.
Penampakan uang pecahan Rp 100.000 yang dikemas dalam plastik dan disusun setinggi lebih dari kepala orang dewasa, menjadi simbol nyata dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
Mengutip dari Bangkapos.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa konferensi pers ini mencetak sejarah dalam hal jumlah uang sitaan yang pernah dipresentasikan secara langsung ke publik.
"Barangkali hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang terbesar dalam sejarah Kejaksaan," ujar Harli dalam pernyataannya.
Tumpukan uang tunai itu mengelilingi para pejabat kejaksaan seperti Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno.
Keduanya tampak memberikan keterangan pers sambil dikelilingi tembok uang yang menjulang tinggi, menggambarkan secara visual masifnya skandal korupsi tersebut.
Jika dibandingkan dengan kasus korupsi sebelumnya, seperti yang disampaikan pada konferensi pers 8 Mei 2025 lalu, nilai uang sitaan dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations ‘hanya’ sebesar Rp 479 miliar jauh lebih kecil dari temuan dalam kasus Wilmar Group.
Saat itu, tumpukan uang hanya setinggi meja dan tidak mengelilingi penyidik seperti hari ini.
Kasus lain seperti PT Duta Palma Group yang dilaporkan pun mencapai Rp 6,8 triliun, nominalnya di bawah korupsi Wilmar Group.
Menurut Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dana Rp 11,8 triliun itu dikembalikan langsung oleh lima terdakwa korporasi dan langsung disita oleh penyidik, lalu dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Jumlah tersebut telah diverifikasi sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari memori kasasi yang kini berproses di Mahkamah Agung.
Tumpukan Uang Dikemanakan?
Tumpukan uang pecahan 100 ribuan pun terlihat di antara para pejabat Kejagung.
Uang tunai yang disita itu, merupakan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
kasus
korupsi
Wilmar Group
Jampidsus
Kejagung
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Kasus Korupsi
Lirik Lagu Minang Nan Disayang Manyakiti By Big Heru |
![]() |
---|
Pemkab Bener Meriah Luncurkan Inovasi dan Penguatan Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Harga Emas di Bener Meriah Hari Ini Turun Tipis, Segini per Gramnya |
![]() |
---|
36 Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Terbaru: Praktis, Relevan, dan Siap Teliti |
![]() |
---|
Lirik Lagu Gayo Sie-Sie By Rahmah Ariamko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.