PPPK Paruh Waktu
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN
Berdasarkan siaran pers yang dirilis BKN baru-baru ini terakit hasil akhir Seleksi PPPK Tahap 2, pelamar dapat cek pengumuman Instansi secara berkala
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negera (BKN) akan segera melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dimana skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi terakhir bagi para honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 baik tahap I dan II.
Skema ini menjadi regulasi baru dari Kemenpan RB melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis BKN baru-baru ini terakit hasil akhir seleksi PPPK Tahap 2, pelamar dapat mengecek pengumuman Instansi secara berkala.
Yaitu pada Selasa (17/6/2025) yang memuat kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan.
Dalam keterangannya, pegangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Diketahui pengangkatan PPPK 2024 resmi dipercepat oleh Pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumnkan pengangkatan PPPK 2024 harus selesai paling lambat Oktober 2025.
Lewat pernyataan tersebut, usai fokus pada seleksi PPPK 2024, pemerintah baik Kemenpan RB maupun BKN akan mulai melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Keptusan Menpan RB No.16 Tahun 2025, telah diatur besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu.
Yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."
Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Begini Cara Login SSCASN untuk Melihat Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria yang Lolos
Baca juga: Resmi Diumumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dirilis, Ini 5 Kategori Honorer Dipastikan Tak Lolos
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Skema PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024 Tahap 2, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.