PPPK Paruh Waktu

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN

Berdasarkan siaran pers yang dirilis BKN baru-baru ini terakit hasil akhir Seleksi PPPK Tahap 2, pelamar dapat cek pengumuman Instansi secara berkala

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan siaran pers yang dirilis BKN baru-baru ini terakit hasil akhir seleksi PPPK Tahap 2, pelamar dapat mengecek pengumuman Instansi secara berkala pada Selasa (17/6/2025) memuat kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan. 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negera (BKN) akan segera melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dimana skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi terakhir bagi para honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 baik tahap I dan II.

Skema ini menjadi regulasi baru dari Kemenpan RB melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis BKN baru-baru ini terakit hasil akhir seleksi PPPK Tahap 2, pelamar dapat mengecek pengumuman Instansi secara berkala.

Yaitu pada Selasa (17/6/2025) yang memuat kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan.

Dalam keterangannya, pegangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Diketahui pengangkatan PPPK 2024 resmi dipercepat oleh Pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumnkan pengangkatan PPPK 2024 harus selesai paling lambat Oktober 2025.

Lewat pernyataan tersebut, usai fokus pada seleksi PPPK 2024, pemerintah baik Kemenpan RB maupun BKN akan mulai melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam Keptusan Menpan RB No.16 Tahun 2025, telah diatur besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Begini Cara Login SSCASN untuk Melihat Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria yang Lolos

Baca juga: Resmi Diumumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dirilis, Ini 5 Kategori Honorer Dipastikan Tak Lolos

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved