Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Korban Jalani Visum

Kasus kakek gituin cucu di Kabupaten Aceh Tenggara, saat ini telah memasuki babak baru, dimana saat ini korban mulai menjalani visum di RSUD Kutacane.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Bali/Dwisuputra
FOTO ILUSTRASI - Penyelidikan terhadap kasus kakek gituin cucu di Aceh Tenggara, masih terus berlanjut. Saat ini korban telah menjalani visum di Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Kutacane. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyelidikan terhadap kasus kakek gituin cucu di Aceh Tenggara, masih terus berlanjut. 

Saat ini korban telah menjalani visum di Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Kutacane.

"Korban yang diduga di rudapaksa oleh kakeknya sendiri telah divisum.

Dan saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban yang masih dibawah umur," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Kamis (26/6/2025).

Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Aceh Tenggara, dimana seorang paman telah ditangkap oleh pihak kepolisian usai diduga berulang kali merudapaksa keponakannya.

Kini, giliran seorang kakek dilaporkan melakukan perbuatan serupa terhadap cucu kandungnya. Namun, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Unit PPA Polres Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara.

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang kali.

Seorang kakek berinisial STN (65) di Aceh Tenggara diduga rudapaksa cucu kandungnya yang masih dibawah umur.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku bersama nenek dan kakeknya tersebut. 

Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: REG/182/VI/2025/Reskrim yang ditanda tangani Ipda Heri Rahma Jerodi SE Kanit Idik I Pidum Polres Aceh Tenggara.

Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya.

Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.

"Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," sebutnya.

"Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Tenggara setiap tahunnya masih saja terus terjadi.

Dan, kita pertanyakan berapa besar anggaran pada DPPKB Aceh Tenggara untuk  program terkait anak, termasuk Bina Keluarga Balita (BKB).

Bina Keluarga Remaja (BKR), dan program terkait stunting seperti Gammawar yang bersumber dari APBK maupun dana alokasi khusus (DAK).

Dan, juga mempertanyakan Aceh Tenggara bisa memperoleh penghargaan KLA, sementara kekerasan terhadap anak dan perempuan tinggi di Aceh Tenggara," kata Jupri Yadi R.

Terkait hal itu, Kepala DPPKB Aceh Tenggara Budi Afrizal yang dikonfirmasi apakah ada anggaran terkait anak yang dikelola belum menjawab meskipun handphonenya aktif. (*) 

Baca juga: Setelah Paman, Kini Giliran Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara

Baca juga: Tergiur Gegara Ini, Paman di Aceh Tenggara Tega Rudapaksa Keponakan Ketika Rumah Sepi

Baca juga: Paman di Aceh Tenggara Rudapaksa Ponakan, kini Pelaku Diamankan Polisi

 

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved