Senin, 8 Juni 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Oknum KPH III Bener Meriah Diduga Rampas Kayu Milik Warga, Kini Berujung Dipolisi

Oknum Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) III di Kabupaten Bener Meriah, diduga merampas kayu milik warga di kawasan Tembolon, Kecamatan Syiah Utama.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
KAYU WARGA - Oknum Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) III di Kabupaten Bener Meriah, diduga merampas kayu milik warga. Dari hasil penyelidikan awal, kata Kasat bahwa kayu tersebut ternyata telah dijual oleh oknum petugas KPH ke sebuah panglong di kawasan Pondok Baru. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Oknum Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) III di Kabupaten Bener Meriah, diduga merampas kayu milik warga.

Kayu tersebut ialah milik warga berinisial SK, yang di rampas oknum KPH di kawasan Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Karena itu korban tidak terima hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriyadi saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025) membenarkan peristiwa tersebut.

"Betul kita mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial SK jika kayu miliknya diduga dirampas oleh oknum petugas pengamanan hutan," ujar Kasat.

Sementara saat ini pihak Reskrim sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Lagi penyelidikan, kita juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk oknum petugas pengamanan hutan, terpenting kami akan tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat," tegas Kasat.

Kronologi kejadian kata Kasat bermula korban SK sedang melansir kayu yang bersumber dari kebun sendiri sebanyak 32 batang di pinggir jalan kawasan Syiah Utama.

Tak lama disitu, tiba–tiba beberapa petugas pengamanan hutan datang kelokasi, dan mengambil sebanyak 10 batang kayu tersebut dengan mengangkutnya, menggunakan mobil dinas KPH III.

"Jadi awalnya kata petugas hanya dicek, tapi berujung tindakan pemaksaan bahwa kayu itu harus dibawa. Tak terima dengan perampasan kayu tersebut, korban akhirnya membuat laporan polisi pada 26 Juni 2025," bebernya.

Lantas, dari hasil penyelidikan awal, kata Kasat bahwa kayu tersebut ternyata telah dijual oleh oknum petugas KPH ke sebuah panglong di kawasan Pondok Baru. 

"Hasil penjualan kayu Rp 1 juta, maka sudah kita amankan, begitu juga kayu tersebut diamankan sebagai barang bukti," pungkasnya. (*)

Baca juga: Prediksi Skor Borussia vs Monterrey di 16 Besar: Duel Ketat di Mercedes-Benz Stadium

Baca juga: Lautaro Martinez Sindir Pemain Setengah Hati Usai Inter Milan Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub

Baca juga: Jelang SEA V League 2025 Timnas Voli Putra Indonesia Terancam Kacau, Ada Apa?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved