Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kakek yang Gituin Cucunya di Aceh Tenggara akan Diperiksa Senin 7 Juli 2025

Rudapaksa ini dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Polres Aceh Tenggara
KASUS RUDAPAKSA - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.  Polres Aceh Tenggara akan memeriksa kakek STN (65) sebagai terlapor yang diduga melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri pada Senin (7/7/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara akan memeriksa kakek STN (65) sebagai terlapor yang diduga melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri pada Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat sudah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk saksi korban.

"Saat ini sudah empat orang diperiksa termasuk saksi korban.

Untuk kakek sebagai terlapor yang diduga rudapaksaa cucunya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 7 Juli 2025," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Herianto dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Kamis (3/7/2025).

Dikatakan, hasil visum korban belum diperoleh dan masih berada di pihak RSUD Sahuddin Kutacane

Menurutnya, ada beberapa kali membangun komunikasi dengan pihak RSUD Sahuddin Kutacane, namun hasil visumnya belum mereka terima.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus rudapaksa di Aceh Tenggara ini dilakukan seorang kakek inisial STN (65) terhadap cucunya yang masih duduk dibangku SMP.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang juga ditinggal bersama istri pelaku (nenek korban). Sementara itu ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Rudapaksa ini dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini diketahui oleh warga setempat yang kemudian ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. (*)

Baca juga: Sosok AKBP Yulhendri Baru Dua Bulan Jabat Kapolres Aceh Tenggara Sudah Ungkap Kasus-kasus Besar

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Minta HET Gas Melon Kembali Seperti Semula Rp 19.000/Tabung

Baca juga: Akhirnya Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Tenggara Divonis 160 Bulan Penjara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved