Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Terlapor Tak Hadiri Panggilan Polisi

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Terlapor dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap cucu oleh seorang kakek di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Senin (7/7/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Saksi terlapor dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap cucu oleh seorang kakek di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Senin (7/7/2025).

"Kita sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan inisial STN (65) sebagai saksi terlapor yakni seorang kakek yang diduga rudapaksaa cucunya. Jadwal pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, saksi terlapor diduga rudapaksaa cucunya tak hadiri panggilan penyidik PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Senin (7/7/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara.

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang kali.

Seorang kakek berinisial STN (65) di Aceh Tenggara diduga rudapaksa cucu kandungnya yang masih dibawah umur.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku bersama nenek dan kakeknya tersebut. 

Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: REG/182/VI/2025/Reskrim yang ditanda tangani Ipda Heri Rahma Jerodi SE Kanit Idik I Pidum Polres Aceh Tenggara.

Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya.

Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.

"Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Asprov PSSI Aceh Dikabarkan Akan Dapat Kucuran Dana Ratusan Juta dari Pusat, Ini Kata Nazir Adam

Baca juga: Onot Lelaki Tuna Netra dari Genting Gerbang, Inspirasi Black Coffee, Diperankan Reza Rahadian

Baca juga: Stabil, Segini Harga Buah Kemiri Kering di Aceh Tenggara per Kilogramnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved