Berita Bener Meriah Hari Ini

Seorang Ayah di Bener Meriah Tega Nodai Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejari Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejaksaan Negeri Bener Meriah
KASUS AYAH TIRI - Ruang kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (bb) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (bb) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (9/7/2025).

Tersangka dalam kasus ini ialah BA salah satu warga dari Kecamatan Permata, Bener Meriah yang tak lain ialah ayah tiri dari korban.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejari Bener Meriah.

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen (Kastel) Alamsyah Budin mengatakan jika pihaknya saat ini sedang menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

"Tersangka dalam perkara ini ialah ayah tiri dari korban seorang petani asal Kecamatan Permata," ujarnya kepada TribunGayo.com, Kamis (10/7/2025).

Menurut Kastel, perkara ini mencuat setelah pada Selasa, 22 April 2025 saat paman korban mendatangi rumah pelapor.

Dimana, disana ia menyampaikan bahwa korban yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri.

Kemudia dalam penyelesaian awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban merasa sangat keberatan dan mengalami trauma, sehingga segera melaporkannya ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut," kata Kastel.

Lalu, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup maka menetapkan BA sebagai tersangka.

Sekaligus menerbitkan perintah penahanan dengan pertimbangan risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Lantas atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Usai pelimpahan tersangka kini dititip di rutan kelas IIB Bener Meriah, kita berkomitmen akan tindak tegas pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu," pungkasnya. (*)

Baca juga: Perpaduan Maestro Gayo, Kalimantan Timur dan Madura di Panggung Maestro VIII di Museum Nasional

Baca juga: Komisi Penyiaran Aceh dan IAIN Takengon Gelar Literasi Media untuk Mahasiswa

Baca juga: Mobil Travel Tujuan Banda Aceh- Kutacene Terjun ke Jurang di Ise-ise Gayo Lues, Begini Kronologinya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved