Anggota Dewan Dilapor Istri Sah

Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Nikah Siri Resmi Dilimpahkan ke Polres Gayo Lues

Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terangun, Gayo Lues mengaku tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.

Penulis: Rasidan | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
KASUS ANGGOTA DPRK NIKAH SIRI - Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Kamis (17/7/2025). Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG (33), kini telah dilimpahkan dari Polres Bener Meriah ke Polres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut, Kamis (17/7/2025).   

Laporan Rasidan | Gayo Lues

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG (33), kini telah dilimpahkan dari Polres Bener Meriah ke Polres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut, Kamis (17/7/2025).  

Acara pernikahan tersebut diketahui berlangsung di Desa Berhut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Bener Meriah setelah istri sah FG, yaitu NV (33), melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tim penyidik Polres Gayo Lues telah mulai melakukan penyidikan dan sejauh ini sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Diketahui, pernikahan siri antara FG dan seorang perempuan di Desa Berhut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Bahkan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terangun mengaku tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.

Kepala KUA Terangun, Kasiyono mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pernikahan siri tersebut setelah kasusnya viral di media sosial (medsos).

"Pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan dari petugas KUA Kecamatan Terangun," ungakapnya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, Kamis (17/7/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polres Gayo Lues untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Gayo Lues.

"Sejauh ini baru dua orang saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Bahkan surat panggilan untuk pemeriksaan dari pihak perempuan (istrinnya) juga telah dilayangkan untuk dimintai keterangan.

Kini prosesnya masih panjang dan penyidik akan terus melakukan penyidikan untuk memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya," ujar Iptu M Abidinsyah. (*)

Baca juga: Aksi Gemilang Rivan Nurmulki Antar Indonesia Kalahkan Filipina di SEA V League 2025

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara: Produk Anyaman Pandan Dapat Dikenal hingga Nasional

Baca juga: Rekor Lionel Messi Terhenti, Inter Miami Dibungkam Cincinnati 0-3 di MLS 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved