Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

9 Pasangan Mesum Dinikahkan di Aceh Tenggara, Termasuk Janda dan Duda

Mayoritas pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dan WH Aceh Tenggara merupakan duda dan janda, serta terdapat juga pasangan remaja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
MELANGGAR QANUN SYARIAT ISLAM - Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda, saat berada dikantornya pada Selasa (22/7/2025). Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak sembilan pasangan yang melanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara terpaksa dinikahkan secara adat Gampong (desa). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak sembilan pasangan yang melanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara terpaksa dinikahkan secara adat Gampong (desa).

Para pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara dalam sejumlah razia di lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat.

Mayoritas pasangan yang diamankan merupakan duda dan janda, serta terdapat juga pasangan remaja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda S Sos, kepada TribunGayo.com, pada Selasa (22/7/2025).

"Mulai Januari hingga Juli 2025, ada tercatat pasangan mesum yang dinikahkan secara adat Gampong.

Mereka ditangkap petugas Satpol PP dan WH dalam razia di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat," ujar Misyadi Sunanda.

Misyadi menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap sedang berduaan di tempat tertutup dan diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak serta mempertimbangkan status mereka, sebagian besar pasangan yang merupakan janda dan duda, akhirnya dinikahkan secara adat di desa masing-masing.

"Bahkan pasangan remaja yang terjaring dalam razia juga dinikahkan secara adat istiadat di desa," terangnya.

Qanun Aceh 

Provinsi Aceh dikenal sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memperoleh hak khusus untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. 

Keistimewaan ini juga membuat Aceh memiliki hukum yang tidak ada di kabupaten/kota lainnya, yang disebut Qanun. 

Dikutip dari SerambiNews.com, Qanun merupakan regulasi yang dibuat  pemerintah daerah dan hanya berlaku di Aceh saja.

Qanun juga merupakan suatu peraturan yang diberlakukan di Aceh, dimana isinya berlandaskan pada syariat Islam.

Artinya, segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma dalam syariat Islam juga diatur dalam Qanun, termasuk perbuat zina. (*)

Baca juga: 80 Anggota Paskibraka Bener Meriah Mulai Jalani Diklat, Akan Kibarkan Merah Putih di HUT RI

Baca juga: Ngaku TNI Saat Digerebek, ABS Minta Maaf di Hadapan Dandim Aceh Tengah

Baca juga: Iptu Ilham Dilantik Jadi Kapolsek Rikit Gaib Gayo Lues, Iptu Rahmansyah Pinim Jabat Kasihumas 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved