Berita Aceh Tenggara Hari Ini
9 Pasangan Mesum Dinikahkan di Aceh Tenggara, Termasuk Janda dan Duda
Mayoritas pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dan WH Aceh Tenggara merupakan duda dan janda, serta terdapat juga pasangan remaja.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak sembilan pasangan yang melanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara terpaksa dinikahkan secara adat Gampong (desa).
Para pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara dalam sejumlah razia di lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat.
Mayoritas pasangan yang diamankan merupakan duda dan janda, serta terdapat juga pasangan remaja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda S Sos, kepada TribunGayo.com, pada Selasa (22/7/2025).
"Mulai Januari hingga Juli 2025, ada tercatat pasangan mesum yang dinikahkan secara adat Gampong.
Mereka ditangkap petugas Satpol PP dan WH dalam razia di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat," ujar Misyadi Sunanda.
Misyadi menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap sedang berduaan di tempat tertutup dan diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak serta mempertimbangkan status mereka, sebagian besar pasangan yang merupakan janda dan duda, akhirnya dinikahkan secara adat di desa masing-masing.
"Bahkan pasangan remaja yang terjaring dalam razia juga dinikahkan secara adat istiadat di desa," terangnya.
Qanun Aceh
Provinsi Aceh dikenal sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memperoleh hak khusus untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Keistimewaan ini juga membuat Aceh memiliki hukum yang tidak ada di kabupaten/kota lainnya, yang disebut Qanun.
Dikutip dari SerambiNews.com, Qanun merupakan regulasi yang dibuat pemerintah daerah dan hanya berlaku di Aceh saja.
Qanun juga merupakan suatu peraturan yang diberlakukan di Aceh, dimana isinya berlandaskan pada syariat Islam.
Artinya, segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma dalam syariat Islam juga diatur dalam Qanun, termasuk perbuat zina. (*)
Baca juga: 80 Anggota Paskibraka Bener Meriah Mulai Jalani Diklat, Akan Kibarkan Merah Putih di HUT RI
Baca juga: Ngaku TNI Saat Digerebek, ABS Minta Maaf di Hadapan Dandim Aceh Tengah
Baca juga: Iptu Ilham Dilantik Jadi Kapolsek Rikit Gaib Gayo Lues, Iptu Rahmansyah Pinim Jabat Kasihumas
pasangan
mesum
Nikah
razia
Satpol PP dan WH
janda
duda
remaja
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tenggara hari ini
| Idul Adha 1447 Hijriah, Warga Lawe Loning Aceh Tenggara Sembelih 8 Sapi dan 12 Kambing |
|
|---|
| Trafo PLN Rusak, Ribuan Masyarakat Lawe Loning Aceh Tenggara Salat Idul Adha Gunakan Genset |
|
|---|
| Harga Daging Sapi Meugang Rp150.000/Kg, Pedagang di Kutacane Keluhkan Sepinya Pembeli |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tenggara akan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan UKW 2027, Bupati: Mari Membangun Daerah |
|
|---|
| Pengendara Sepeda Motor Terjatuh Akibat Material Banjir di Jalan Nasional Lawe Tua Aceh Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kabid-Trantib-Satpol-PP-Agara-Misyadi-Sunanda-2.jpg)