Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara Masuk ke Tahap Penyidikan

Kasus kakek yang diduga rudapaksa cucunya di Aceh Tenggara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
TAHAP PENYIDIKAN - Dalam foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Kasus kakek yang diduga rudapaksa cucunya di Aceh Tenggara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus kakek yang diduga rudapaksa cucunya di Aceh Tenggara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, kepada TribunGayo.com, Kamis (31/7/2025).

Dalam kasus dugaan rudapaksa tersebut terlapor berinisial STN (65) warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Ia akan segera dipanggil oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Sebelumnya, juga penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk korban, bahkan korban juga telah divisum ke RSUD Sahuddin Kutacane.

Namun, tidak dapat hasilnya dan rekomendasi agar si korban diperiksakan kembali ke dokter ahli kandungan lainnya.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, kasus tersebut akan secepatnya digelar.

Dan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial STN.

Namun, apabila tidak menghadiri panggilan, penyidik akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Seperti diketahui sebelumnya warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara digemparkan dengan kasus dimana seorang kakek berinisial STN (65) diduga telah merudapaksa cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk belakang rumah pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang tak lain adalah rumah kakeknya yang tinggal juga istri pelaku (nenek korban) bersama korban.

Sementara itu ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Sementara itu, Tokoh masyarakat dan LSM lokal mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Yaitu tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Terutama di wilayah yang telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak.

Kabupaten Layak Anak

Aceh Tenggara telah menunjukkan komitmen untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang pengembangan Aceh Tenggara menuju KLA.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan berbagai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. (*)

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Hari Ini Kamis 31 Juli 2025, Turun Rp 50.000/Mayam

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Perintahkan Berantas Maksiat, Oknum Terlibat Ditindak

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gencarkan Razia Kafe Maksiat dan Lapo Tuak

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved