Berita Bener Meriah Hari Ini
Ayah Tiri di Bener Meriah Divonis 200 Bulan Penjara, Kasus Rudapaksa Anak Sambung
Ironisnya pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 saat itu korban masih berusia 9 tahun, hingga korban berusia 15 tahun.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria di Kabupaten Bener Meriah berinisial BN dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariah (MS) Bener Meriah.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Ironisnya pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 saat itu korban masih berusia 9 tahun, hingga terakhir kali melakukan pada awal bulan di tahun 2025.
Vonis Terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (17/7/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Maka, menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa Uqubat Tazir penjara selama 200 bulan.
"Lalu menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman," ujar Majelis Hakim dalam amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi SIPP MS Simpang Tiga, pada Kamis (11/8/2025).
Sementara saat ini terdakwa akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bener Meriah hingga masa hukumannya selesai.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 buah baju kemeja lengan panjang berwarna coklat muda, 1 buah celana panjang berwarna coklat tua.
Kemudian 1 buah jilbab segi empat berwarna coklat tua, 1 buah miniset atau tangtop berwarna ungu serta 1 buah celana dalam.
Kronologi Kejadian
Terdakwa BN yang merupakan ayah tiri korban, tercatat sebagai warga salah satu kampung di Bener Meriah.
Terdakwa BN menikahi ibu korban sejak tahun 2019, dan tingal serumah bersama korban ibunya.
Diketahui, sepanjang rentetan waktu itu lah terdakwa melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali hingga tahun 2025.
Sementara kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke guru di sekolahnya.
Kasus ini bermula pada hari Jumat (31/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB, ketika korban berada di rumah tanpa ada ibunya.
Lalu terdakwa tiba-tiba masuk kedalam kamar dimana anak korban berada, lalu berkata, “ayo”, tetapi korban pada saat itu hanya diam saja.
Selanjutnya terdakwa langsung melancarkan aksinya, mirisnya aksi serupa ini telah beberapa kali dilakukan sejak tahun 2019 ketika korban pada saat itu berumur 9 tahun.
Kemudian pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di sekolah korban dipanggil oleh seorang guru bimbingan konseling (BK).
Dimana pada saat itu guru tersebut merasa curiga dengan perubahan bentuk badan korban dan sempat bertanya kepada anak korban berkaitan dengan perubahan tersebut.
Karena itu korban akhirnya menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi nya hingga ia mengalami kehamilan berumur tiga puluh satu minggu empat hari.
Karena atas perbuatan tersebut pelaku kini dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariah (MS) Bener Meriah. (*)
Baca juga: Kamis Besok, Sidang Vonis Kasus Ayah Tiri Rudapaksa 3 Anak Dibawah Umur di MS Kutacane Aceh Tenggara
Baca juga: Kasus Ayah Tiri Lecehkan Kakak Beradik di Aceh Tenggara ke JPU, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Limpahkan ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan Kakak Beradik Dibawah Umur
ayah tiri
Divonis
penjara
rudapaksa
anak tiri
korban
Simpang Tiga Redelong
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita bener meriah hari ini
20 Tahun MoU Helsinki, Bupati Bener Meriah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Bener Meriah Peringati 20 Tahun Hari Damai Aceh dengan Tasyakuran, Ini Pesan Bupati Tagore |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Pemkab Bener Meriah Bagikan Bendera Merah Putih Gratis ke Warga |
![]() |
---|
Pilu, Tiga Unit Rumah dan Dua Sepmor Terbakar di Bener Meriah dalam Semalam |
![]() |
---|
Tahun 2024 Persentase Penduduk Miskin di Bener Meriah 18,18 Persen, Tertinggi Kedua di Tanoh Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.