Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Tim Gabungan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti sabu dan ganja.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA - Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bergabung bersama Tim Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali mencatat prestasi membanggakan. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali mencatat prestasi membanggakan.

Untuk diketahui, Sat Intelkam memiliki beberapa peran penting salah satunya ialah mendeteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba lintas provinsi dengan menyita lebih dari satu kilogram (Kg) sabu dan 10 kg ganja.

Kali ini, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bersama Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam, kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti sabu dan ganja.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam.

Polisi mengamankan DS (41), warga Desa Semadam Awal, yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB (54), warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.

Saat ditangkap, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian menggeledah rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras.

DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial AY (34), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/8/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 28 paket sabu siap edar
  • Ganja
  • Alat isap sabu
  • Sepeda motor
  • Ponsel
  • Uang tunai Rp 350.000
Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved