Sabtu, 6 Juni 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Cek Update Terbaru! Harga Emas Antam Naik Kamis 21 Agustus 2025

Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik.

Tayang:
Penulis: Malikul Saleh | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah
HARGA EMAS ANTAM - Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik, Kamis (21/8/2205). Kenaikan ini menunjukkan adanya sentimen positif di pasar emas domestik yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah. 

TRIBUNGAYO.COM - Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik. 

Melansir dari data resmi laman Logam Mulia, Kamis (21/8/2025), harga emas Antam naik cukup signifikan, yakni sebesar Rp 24.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp 1.890.000 per gram. 

Namun, pada perdagangan hari ini, harga emas Antam tercatat menjadi Rp 1.914.000 per gram. 

Kenaikan ini menunjukkan adanya sentimen positif di pasar emas domestik yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. 

Buyback adalah harga yang ditetapkan Logam Mulia untuk membeli kembali emas dari konsumen. 

Hari ini, harga buyback naik sebesar Rp 24.000 per gram, dari Rp 1.736.000 menjadi Rp 1.760.000 per gram. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan buyback emas Antam pada Kamis (21/8/2025) mencapai Rp 154.000 per gram.

Sebagai catatan penting bagi pembeli, setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). 

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. 

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak ditetapkan lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi pada saat pembelian dilakukan di gerai resmi maupun mitra penjualan Antam

Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli emas.

Sementara itu, dalam transaksi penjualan emas kembali atau buyback, pemerintah juga menetapkan aturan pajak tambahan. 

Jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka penjual wajib membayar PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 

Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen. 

Potongan ini juga secara otomatis akan dipotong dari total nilai yang diterima konsumen.

Harga Emas

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 per Gram, Berikut Rincian Hari Ini 7 Agustus 2025

Rincian Harga Emas Antam 21 Agustus 2025

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.007.000, harga setelah pajak Rp 1.009.518

Harga emas 1 gram: Rp 1.914.000, harga setelah pajak Rp 1.918.785

Harga emas 5 gram: Rp 9.345.000, harga setelah pajak Rp 9.368.363

Harga emas 10 gram: Rp 18.635.000, harga setelah pajak Rp 18.681.588

Harga emas 25 gram: Rp 46.462.000, harga setelah pajak Rp 46.578.155

Harga emas 50 gram: Rp 92.845.000, harga setelah pajak Rp 93.077.113

Harga emas 100 gram: Rp 185.612.000, harga setelah pajak Rp 186.076.030

Harga emas 250 gram: Rp 463.765.000, harga setelah pajak Rp 464.924.413

Harga emas 500 gram: Rp 927.320.000, harga setelah pajak Rp 929.638.300

Harga emas 1.000 gram: Rp 1.854.600.000, harga setelah pajak Rp 1.859.236.500.

(TribunGayo/Malikul Saleh)

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved