Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak, Pengunjung Kocar-kacir

Razia lapo tuak dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Satpol PP dan WH Aceh Tenggara
Razia Lapo Tuak - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tenggara merazia lapo tuak di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/8/2025) malam. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara, Senin (25/8/2025) malam, melakukan razia lapo tuak dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Khususnya, Pasal 175, yang mengatur sanksi hukuman cambuk bagi peminum khamar, dan juga merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.

Qanun Jinayat mengatur pelanggaran syariat Islam.

Razia lapo tuak ini digelar di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.

Dalam razia itu, pengunjung atau pelanggan minum keras jenis tuak berlari kocar-kacir ketika melihat petugas Satpol PP dan WH turun ke lokasi. 

Dalam razia itu, petugas Satpol PP dan WH juga mengamankan barang bukti berupa satu tong berisi minuman khamar jenis tuak, speaker aktif beserta pemiliknya.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara, Ramisin SE melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda kepada TribunGayo.com, Selasa (26/8/2025) mengatakan, razia ini atas dasar menindak lanjuti laporan masyarakat dan perintah langsung pimpinan. 

Lanjutnya, mereka bersama tim melakukan giat penertiban warung yang menjual tuak di Desa Prapat Titi Panjang.

"Pemilik dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tenggara," ujar Ramisin. (*)

Baca juga: Cek Harga Kakao di Aceh Tenggara, Segini per Kilogram Hari Ini 25 Agustus 2025

Baca juga: Harga Emas di Kutacane Aceh Tenggara Stagnan Hari Ini 25 Agustus 2025

Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Tembus Rp 73.000/Kilogram

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved