Berita Aceh Tengah Hari Ini

Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Samsat Takengon
PEMUTIHAN PAJAK - Sofian Velly Noviza selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XI Aceh Tengah, bersama Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub dan Petugas Jasa Raharja Aceh Tengah, Adiek Putranto foto bersama di Kantor Bersama Samsat Takengon. Kebijakan pemutihan PKB yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025). 

Dimana secara langsung akan berdampak pada peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah.

Kebijakan Pemutihan Pajak Mulai Berlaku

  • Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Aceh Tengah mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
  • Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
  • Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut. (*)

Baca juga: Hendri Yanto Pimpin Kejari Aceh Tengah, Gantikan Sayid Muhammad

Baca juga: Hanafiah Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tengah dan Pertamina Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal

Baca juga: Update Harga Cabai Merah Tingkat Petani di Aceh Tengah Selasa 11 November 2025

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved