Berita Aceh Tengah Hari Ini
70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak
Sebanyak 70.000 dari total 100.000 kendaraan terdaftar di Aceh Tengah belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), setara 70 persen.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 12 November 2025 Program ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
- Keringanan yang Ditawarkan Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan, dengan penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, denda administrasi, dan pajak progresif.
- Layanan Pemutihan Tersedia di Samsat dan Samsat Keliling Takengon Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan untuk mengikuti program pemutihan.
Laporan wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takengon mencatat tingginya angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan
Tingkat Tunggakan PKB Capai 70 Persen di Aceh Tengah
Dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar, sebanyak 70.000 unit kendaraan setara 70 persen dari total unit saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya.
Tingginya angka tunggakan ini menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan Pemutihan PKB yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025, yang resmi berlaku di Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025).
Program Pemutihan Berikan Keringanan Signifikan
Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak masyarakat Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.
Program pemutihan ini menawarkan keringanan yang signifikan, yaitu: Kendaraan yang Mati Pajak Bertahun-tahun, Cukup Bayar Pajak 1 Tahun Berjalan.
Kemudian, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda) dan pembebasan pajak progresif.
Baca juga: Jalan Depan Kantor Samsat Bener Meriah Bertabur Lubang, YARA Desak Pemkab Segera Turun Tangan
Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah: Manfaatkan Kesempatan
Samsat Takengon telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk menyambut lonjakan wajib pajak, seiring harapan program ini dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan yang menunggak.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh No 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly kepada TribunGayo.com, Rabu (12/11/2025).
Masyarakat dapat langsung menghubungi dan mendatangi, Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon.
Periode pemutihan ini berlaku mulai tanggal 12 November hingga 31 Desember 2025.
"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini," tambah Sofian Velly. (*)
Baca juga: Jalan Rusak di Depan Samsat Bener Meriah Sebabkan Kecelakaan, Warga: Semoga Segera Diperbaiki
kendaraan
pajak
Samsat
pemutihan
PKB
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan |
|
|---|
| Hendri Yanto Pimpin Kejari Aceh Tengah, Gantikan Sayid Muhammad |
|
|---|
| Harga Tomat Anjlok di Nosar Bintang Aceh Tengah, Petani Mengeluh |
|
|---|
| BLUD SMK Aceh Terancam Ditutup Jika Gagal Mandiri Tiga Tahun Berturut-turut |
|
|---|
| Kepala SMK se-Aceh Gelar Rakor di Takengon, Bahas Tata Kelola dan Revitalisasi Vokasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SAMSAT-TAKENGON.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.