Berita Aceh Tengah Hari Ini

70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak

Sebanyak 70.000 dari total 100.000 kendaraan terdaftar di Aceh Tengah belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), setara 70 persen.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Samsat Takengon
PEMUTIHAN - Kantor Samsat Takengon, yang terletak di Jl Abdul Wahab Lr Uluh Kuning, Desa Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, November 2025. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takengon mencatat tingginya angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Aceh Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 12 November 2025 Program ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Keringanan yang Ditawarkan Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan, dengan penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, denda administrasi, dan pajak progresif.
  • Layanan Pemutihan Tersedia di Samsat dan Samsat Keliling Takengon Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan untuk mengikuti program pemutihan.

Laporan wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takengon mencatat tingginya angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan

Tingkat Tunggakan PKB Capai 70 Persen di Aceh Tengah 

Dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar, sebanyak 70.000 unit kendaraan setara 70 persen dari total unit saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya.

Tingginya angka tunggakan ini menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan Pemutihan PKB yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025, yang resmi berlaku di Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025).

Program Pemutihan Berikan Keringanan Signifikan 

Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak masyarakat Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

Program pemutihan ini menawarkan keringanan yang signifikan, yaitu: Kendaraan yang Mati Pajak Bertahun-tahun, Cukup Bayar Pajak 1 Tahun Berjalan.

Kemudian, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda) dan pembebasan pajak progresif.

Baca juga: Jalan Depan Kantor Samsat Bener Meriah Bertabur Lubang, YARA Desak Pemkab Segera Turun Tangan

Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah: Manfaatkan Kesempatan

Samsat Takengon telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk menyambut lonjakan wajib pajak, seiring harapan program ini dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan yang menunggak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh No 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly kepada TribunGayo.com, Rabu (12/11/2025).

Masyarakat dapat langsung menghubungi dan mendatangi, Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon.

Periode pemutihan ini berlaku mulai tanggal 12 November hingga 31 Desember 2025.

"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini," tambah Sofian Velly. (*)

Baca juga: Jalan Rusak di Depan Samsat Bener Meriah Sebabkan Kecelakaan, Warga: Semoga Segera Diperbaiki

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved