Marak Penimbunan Danau Lut Tawar

Permen PUPR Jadi Acuan Reklamasi Danau Lut Tawar, Begini Penjelasan Banleg DPRK Aceh Tengah

Persoalan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar Takengon, Aceh Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Mukhlis SPd
REKLAMASI DANAU LUT TAWAR-Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis SPd, mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat awal terkait rencana pembahasan qanun daerah sebagaimana disampaikan bupati. 

Ringkasan Berita:
  • Persoalan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar Takengon, Aceh Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.
  • Sejumlah anggota DPRK serta aktivis dari GMNI dan WALHI menilai, penyelamatan Danau Lut Tawar sebenarnya tidak memerlukan qanun baru. 
  • Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis SPd mengaku telah melakukan rapat awal terkait rencana pembahasan qanun daerah sebagaimana disampaikan bupati. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Persoalan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar Takengon, Aceh Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.

Pembangunan terus berlanjut dengan dalih investasi daerah di sektor pariwisata justru dianggap mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, sebelumnya menyebut perlunya dasar hukum berupa qanun daerah yang dibahas bersama DPRK Aceh Tengah sebagai acuan dalam penertiban aktivitas reklamasi untuk menyelamatkan danau kebanggaan masyarakat Gayo itu.

Namun, sejumlah anggota DPRK serta aktivis dari GMNI dan WALHI menilai, penyelamatan Danau Lut Tawar sebenarnya tidak memerlukan qanun baru. 

Menurut mereka, ketentuan mengenai reklamasi sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku secara nasional.

Penjelasan Banleg DPRK

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis SPd, menyampaikan kepada TribunGayo.com, Rabu (12/11/2025), bahawa pihaknya telah melakukan rapat awal terkait rencana pembahasan qanun daerah sebagaimana disampaikan bupati. 

Mukhlis yang merupakan politisi Partai Golkar dan anggota DPRK Aceh Tengah dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kecamatan Silih Nara, Rusip Antara, Celala, dan Ketol menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Banda Aceh.

“Setelah mendengar masukan dari kawan-kawan di DPRK, kita langsung berangkat ke Banda Aceh untuk berdiskusi dengan pihak Bappeda dan bagian hukum Sekretariat Provinsi Aceh,” ujar Mukhlis.

Dari hasil konsultasi tersebut, kata Mukhlis, diketahui bahwa regulasi mengenai reklamasi di Danau Lut Tawar tetap membaca pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Aturan itu menetapkan bahwa kawasan sempadan danau di luar wilayah perkotaan harus berjarak paling sedikit 50 meter dari tepi air pada muka air tertinggi.

“Mereka juga mengacu pada Permen PUPR itu untuk masalah reklamasi ini,” jelasnya.

Mukhlis menambahkan, penerapan aturan tersebut di lapangan berpotensi berdampak terhadap masyarakat probumi lokal yang telah lama bermukim di tepi Danau Lut Tawar, seperti warga di Desa Kelitu dan Dedalu dan desa-desa lainnya.

“Masyarakat kita yang sudah turun-temurun tinggal di tepi danau justru menjadi korban. Karena itu, perlu ada penataan zonasi lebih lanjut,” ujarnya.

DPRK lakukan dengar pendapat

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved