Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
Reklamasi Danau Lut Tawar di Aceh Tengah Dinilai Hambat RPJM Nasional 2025-2029
Kegiatan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, dinilai tidak sejalan dan justru menghambat pelaksanaan program strategis nasional
Ringkasan Berita:
- Kegiatan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, dinilai tidak sejalan dan justru menghambat pelaksanaan program strategis nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
- Pemerhati lingkungan sekaligus putra daerah Gayo, Zam Zam Mubarak, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Aceh Tengah.
- Namun, ia menyesalkan adanya praktik reklamasi yang justru dapat merusak ekosistem dan menghambat keberhasilan program nasional.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, Takengon – Kegiatan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, dinilai tidak sejalan dan justru menghambat pelaksanaan program strategis nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas pembangunan nasional.
RPJMN tersebut mencakup strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program lintas kementerian dan kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang menjadi dasar perencanaan kerja dan penganggaran pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunGayo.com, kawasan Danau Lut Tawar disebutkan secara rinci dalam dua program pemerintah pusat, yaitu:
- Pengembangan kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif unggulan Dataran Tinggi Gayo–Danau Lut Tawar melalui peningkatan aspek 6A kepariwisataan secara holistik.
- Penataan kawasan waterfront Danau Lut Tawar di Takengon sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
Respon pemerhati lingkungan
Pemerhati lingkungan sekaligus putra daerah Gayo, Zam Zam Mubarak, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Aceh Tengah.
Namun, ia menyesalkan adanya praktik reklamasi yang justru dapat merusak ekosistem dan menghambat keberhasilan program nasional tersebut.
“Jika tidak bisa membantu, seharusnya jangan dirusak. Sudah seharusnya ada penertiban, bukan pembiaran, jangan memalukan Gayo di mata Nasional,” tegas Zam Zam, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, aktivitas reklamasi di sekitar danau dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mengancam keberadaan ikan endemik, serta menutup pori-pori mata air yang menjadi sumber kehidupan di kawasan itu.
“Ini ancaman serius bagi aset wisata dan lingkungan paling penting di Dataran Tinggi Gayo,” tambahnya.
Zam Zam menegaskan bahwa konsep penataan waterfront yang diatur dalam RPJMN dilakukan revitalisasi dan konservasi, bukan pada reklamasi liar dan ilegal.
Ia pun mendesak agar dilakukan audit lingkungan menyeluruh untuk memastikan setiap pembangunan di sekitar danau memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan sah.
“Audit lingkungan harus dilakukan segera agar pembangunan yang berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merusak alam,” tutup Zam Zam.
Tanggapan Pemkab Aceh Tengah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tengah, Jumadil Enka SSos MM, menyampaikan RPJM Nasional terkait Danau Lut Tawar juga tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Tengah.
"Iya, kita sesuaikan dengan RPJMN dan RPJMA. Sejumlah program telah kita buat juga di RPJMD kita," kata Jumadil.
| Bupati Aceh Tengah Perjuangkan 74 Penyuluh Pertanian Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga di Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| Permen PUPR Jadi Acuan Reklamasi Danau Lut Tawar, Begini Penjelasan Banleg DPRK Aceh Tengah |
|
|---|
| 70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak |
|
|---|
| Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/reklamasi-semakin-parah.jpg)