Berita Aceh Tengah Hari Ini

MK Tolak Uji Materi Pasal 44 UU Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Mahkamah Konstitusi RI
MAHKAMAH KONSTITUSI - Arslan Abdul Wahab sebagai Pemohon bersama Zulkifli selaku kuasa hukum Pemohon, mengikuti Persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (13/11/2025). Arslan Abd Wahab mendalilkan, Pasal 44 UU Zakat berpotensi mengesampingkan kekhususan Aceh terkait tata kelola zakat serta kewenangan Mahkamah Syariah.  

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Permohonan diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala BPKK Aceh Tengah menilai zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan seluruhnya.

Laporan Wartawan Tribun Gayo | Alga Mahate Ara

TribunGayo.com, TAKENGON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Permohonan tersebut diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, yang kini berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Arslan A Wahab Pensiun, Pj Sekda Antar Tugas Sukirman Jadi Plt Kepala BPKK Aceh Tengah 

Permohonan Pemohon

Arslan Abd Wahab mendalilkan, Pasal 44 UU Zakat berpotensi mengesampingkan kekhususan Aceh terkait tata kelola zakat serta kewenangan Mahkamah Syariah. 

Ia merasa dirugikan secara konstitusional setelah dipidana dalam perkara pengelolaan zakat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Pengadilan Tinggi Aceh, hingga Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, Pemohon berargumen bahwa Pasal 44 UU Zakat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Arslan menyebut pengaturan zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.

Aceh, menurut Pemohon, memiliki pengelolaan zakat yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, penyidikan dan penuntutan atas perkara terkait zakat mestinya berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syariah. 

Ia menilai putusan peradilan umum terhadap dirinya dapat menjadi yurisprudensi yang mengancam pengelola zakat lainnya di Aceh.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 UU Zakat agar pengelolaan zakat Aceh sepenuhnya kembali pada sistem qanun dan keistimewaan daerah.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Menurut Arief, Pasal 44 UU Zakat merupakan bagian dari Ketentuan Penutup Undang-Undang. 

Permintaan menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak relevan dengan struktur norma ketentuan penutup serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved