Berita Aceh Tengah Hari Ini
MK Tolak Uji Materi Pasal 44 UU Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Permohonan diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala BPKK Aceh Tengah menilai zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan seluruhnya.
Laporan Wartawan Tribun Gayo | Alga Mahate Ara
TribunGayo.com, TAKENGON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, yang kini berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Arslan A Wahab Pensiun, Pj Sekda Antar Tugas Sukirman Jadi Plt Kepala BPKK Aceh Tengah
Permohonan Pemohon
Arslan Abd Wahab mendalilkan, Pasal 44 UU Zakat berpotensi mengesampingkan kekhususan Aceh terkait tata kelola zakat serta kewenangan Mahkamah Syariah.
Ia merasa dirugikan secara konstitusional setelah dipidana dalam perkara pengelolaan zakat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Pengadilan Tinggi Aceh, hingga Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Pemohon berargumen bahwa Pasal 44 UU Zakat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Arslan menyebut pengaturan zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.
Aceh, menurut Pemohon, memiliki pengelolaan zakat yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, penyidikan dan penuntutan atas perkara terkait zakat mestinya berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syariah.
Ia menilai putusan peradilan umum terhadap dirinya dapat menjadi yurisprudensi yang mengancam pengelola zakat lainnya di Aceh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 UU Zakat agar pengelolaan zakat Aceh sepenuhnya kembali pada sistem qanun dan keistimewaan daerah.
Pertimbangan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak berdasar menurut hukum.
Menurut Arief, Pasal 44 UU Zakat merupakan bagian dari Ketentuan Penutup Undang-Undang.
Permintaan menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak relevan dengan struktur norma ketentuan penutup serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh.
Mahkamah Konstitusi
zakat
BPKK
Arslan Abdul Wahab
Undang-undang
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| Bupati Aceh Tengah Perjuangkan 74 Penyuluh Pertanian Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga di Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| 70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak |
|
|---|
| Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan |
|
|---|
| Hendri Yanto Pimpin Kejari Aceh Tengah, Gantikan Sayid Muhammad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Arslan-Abdul-Wahab-sebagai-Pemohon-bersama-Zulkifli-selaku-kuasa-hukum-Pemohon.jpg)