Berita Aceh Tengah Hari Ini
BPKK Aceh Tengah Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Dorong Peningkatan PAD
Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak 12 November 2025
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Ringkasan Berita:
- Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak 12 November 2025 disambut baik Pemkab Aceh Tengah.
- Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan kepada warga segera mendatangi Samsat Aceh Tengah guna memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.
- Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Laporan Wartawan Tribungayo | Alga Mahate Ara
Tribungayo.com, Takengon – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak 12 November 2025 disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan kepada warga segera mendatangi Samsat Aceh Tengah guna memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.
Program ini dinilai tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra, SE, M.Si, secara khusus memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk memanfaatkan momentum pemutihan ini.
“Kami di lingkungan Pemerintah Kabupaten sangat mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan ini. Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Aceh untuk memberikan keringanan, khususnya bagi kendaraan yang selama ini ‘mati pajak’ bertahun-tahun,” ujar Gunawan Putra.
Ia menekankan bahwa optimalisasi penerimaan pajak kendaraan sangat vital bagi pembangunan daerah di Aceh Tengah.
Cukup bayar pokok satu tahun
Dengan adanya pembebasan denda dan tunggakan pokok, dana yang terkumpul dapat kembali dialokasikan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Tengah, ayo segera manfaatkan kesempatan emas ini," harapnya.
"Cukup bayar pokok satu tahun, denda lunas. Ini adalah solusi bagi kita semua untuk kembali patuh membayar pajak sekaligus berkontribusi langsung pada peningkatan PAD kita,” tegas Gunawan.
BPKK Aceh Tengah berharap, melalui program ini, angka kepatuhan wajib pajak di dataran tinggi Gayo dapat meningkat tajam, yang pada gilirannya akan memperkuat stabilitas fiskal daerah.
Gunawan juga mengingatkan agar masyarakat segera mendatangi Kantor Bersama Samsat Takengon atau layanan Samsat Keliling sebelum periode pemutihan berakhir.(*)
Baca juga: Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan
| MK Tolak Uji Materi Pasal 44 UU Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Perjuangkan 74 Penyuluh Pertanian Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga di Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| 70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak |
|
|---|
| Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pajak-kendaraan-pemutihan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.