Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

Polemik Terkait Pembiayaan Multifinance, MPU Aceh Jelaskan Mekanisme Pengawasan Syariah

Seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
KUNJUNGAN MPU ACEH KE TAKENGON - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh melakukan kunjungan silaturrahmi di Kabupaten Aceh Tengah, Senin (26/1/2026). Abu Sibreh menjelaskan, berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
Ringkasan Berita:
  • Abu Sibreh menjelaskan, berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Abu Sibreh juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan kejelasan penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas keuangan yang berlangsung di Aceh.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Akhir-akhir ini, masyarakat Aceh Tengah mengadukan praktik penagihan pembiayaan oleh lembaga keuangan non perbankan atau perusahaan multifinance kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.

Keluhan tersebut bahkan memicu aksi tuntutan dari kalangan mahasiswa yang meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin operasional lembaga keuangan non perbankan. 

Mereka menilai sistem pembiayaan yang dijalankan belum sepenuhnya sejalan dengan Qanun Aceh tentang penerapan keuangan berbasis syariah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, saat berkunjung ke Aceh Tengah menjelaskan hal tersebut kepada TribunGayo.com, Senin (26/1/2026) malam.

Abu Sibreh menjelaskan, berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh produk dan aktivitas lembaga keuangan tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariat Islam,” jelasnya.

Abu Sibreh, memaparkan mekanisme pengawasan tersebut.

Untuk lembaga keuangan berskala nasional, pengawasan syariah dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di tingkat pusat.

Lembaga Keuangan Wajib Miliki Dewan Pengawas Syariah

Sementara itu, lembaga keuangan yang khusus beroperasi di wilayah Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah di tingkat Provinsi Aceh.

“Untuk mendapatkan legalitas sebagai pengawas syariah, harus ada rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

Abu Sibreh juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan kejelasan penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas keuangan yang berlangsung di Aceh.

Jika terdapat keraguan atau keluhan terkait produk pembiayaan, masyarakat dapat melapor atau berkonsultasi langsung kepada Dewan Pengawas Syaria.

Yaitu sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban. (*)

Baca juga: Tangis IRT di Depan DPRK Aceh Tengah: Petugas Tagih Angsuran di Posko Pengungsi

Baca juga: Ratusan IRT Kepung DPRK Aceh Tengah, Perusahaan Pembiayaan Tetap Menagih Ditengah Bencana

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved