Berita Aceh Tengah Hari Ini
Polemik Terkait Pembiayaan Multifinance, MPU Aceh Jelaskan Mekanisme Pengawasan Syariah
Seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Abu Sibreh menjelaskan, berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Abu Sibreh juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan kejelasan penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas keuangan yang berlangsung di Aceh.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Akhir-akhir ini, masyarakat Aceh Tengah mengadukan praktik penagihan pembiayaan oleh lembaga keuangan non perbankan atau perusahaan multifinance kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Keluhan tersebut bahkan memicu aksi tuntutan dari kalangan mahasiswa yang meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin operasional lembaga keuangan non perbankan.
Mereka menilai sistem pembiayaan yang dijalankan belum sepenuhnya sejalan dengan Qanun Aceh tentang penerapan keuangan berbasis syariah.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, saat berkunjung ke Aceh Tengah menjelaskan hal tersebut kepada TribunGayo.com, Senin (26/1/2026) malam.
Abu Sibreh menjelaskan, berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh produk dan aktivitas lembaga keuangan tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariat Islam,” jelasnya.
Abu Sibreh, memaparkan mekanisme pengawasan tersebut.
Untuk lembaga keuangan berskala nasional, pengawasan syariah dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di tingkat pusat.
Lembaga Keuangan Wajib Miliki Dewan Pengawas Syariah
Sementara itu, lembaga keuangan yang khusus beroperasi di wilayah Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah di tingkat Provinsi Aceh.
“Untuk mendapatkan legalitas sebagai pengawas syariah, harus ada rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.
Abu Sibreh juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan kejelasan penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas keuangan yang berlangsung di Aceh.
Jika terdapat keraguan atau keluhan terkait produk pembiayaan, masyarakat dapat melapor atau berkonsultasi langsung kepada Dewan Pengawas Syaria.
Yaitu sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban. (*)
Baca juga: Tangis IRT di Depan DPRK Aceh Tengah: Petugas Tagih Angsuran di Posko Pengungsi
Baca juga: Ratusan IRT Kepung DPRK Aceh Tengah, Perusahaan Pembiayaan Tetap Menagih Ditengah Bencana
berita aceh tengah hari ini
Aceh Tengah
Takengon
perusahaan pembiayaan
MPU Aceh
Tgk Faisal Ali
TribunGayo.com
Dewan Pengawas Syariah
pembiayaan
| Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Kebayakan Aceh Tengah, 2 Unit Lain Ikut Terdampak |
|
|---|
| Petani Menjerit, Harga Pupuk dan Mulsa di Takengon Melonjak Tajam |
|
|---|
| YARA dan MaTA Desak Transparansi Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah |
|
|---|
| Lahan Milik Warga Ketol Aceh Tengah Terbakar, Nyaris Merembet ke Puluhan Hektare Kebun Tebu |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Instruksikan Evaluasi ASN yang Absen Upacara Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MPU-Aceh-Tgk-Faisal-Ali-ke-Gayoo.jpg)