Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Anggota KIP Aceh Tenggara Diperiksa DKPP Diduga Rangkap Jabatan

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 179-PKE-DKPP/VII/2025.

Tayang:
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen DKPP.go.id
ANGGOTA KIP - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (24/9/2025) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih). 

TRIBUNGAYO.COM - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (24/9/2025), di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 179-PKE-DKPP/VII/2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih).

Latar Belakang Aduan

Kasus ini diadukan oleh Kaman Sori, yang menilai Hakiki Wari Desky melanggar KEPP karena diduga merangkap jabatan sebagai Notaris sekaligus Direktur Utama PT Wary Desky and Brothers.

Menurut pengadu, teradu menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada 15 April 2025 di Banda Aceh.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta aturan lain dalam UU Penyelenggara Pemilu, UU Jabatan Notaris, dan KEPP.

“Berdasarkan akta pendirian perusahaan, teradu tercatat sebagai Direktur Utama PT Wary Desky And Brothers," ungkap Kaman Sori dalam sidang.

Jawaban Teradu

Dalam persidangan, Hakiki Wari Desky hadir secara daring. Ia membenarkan menghadiri acara pelantikan notaris, namun menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum membuka praktek notaris karena masih ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

"Benar saya hadir dalam acara tersebut, namun hingga saat ini saya belum membuka dan berpraktik sebagai notaris, karena syarat administratif menjadi notaris belum saya lengkapi," jelas Hakiki.

Terkait kepemilikan perusahaan, ia juga mengakui menjabat sebagai Direktur Utama PT Wary Desky and Brothers.

Meski begitu, ia menolak anggapan bahwa rangkap jabatan tersebut mengganggu tugasnya sebagai anggota KIP.

"Dalam melaksanakan tugas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, saya tidak pernah mengabaikan tanggung jawab saya sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

Khususnya di Divisi Teknis Penyelenggaraan. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa kendala," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakiki Wari Desky menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Anggota KIP Aceh Tenggara periode 2024–2029.

“Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya menyatakan mengundurkan diri dari Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024–2029," ucapnya di hadapan majelis DKPP. (*)

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved