Anak di Aceh Tenggara Dirudapaksa

Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Anak Dibawah Umur yang Diduga Dirudapaksa

Satreskrim Polres Aceh Tenggara, mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelarian dan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
For Tribungayo.com
KASUS RUDAPAKSA - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Rabu (29/10/2025), mengatakan bahwa laporan atas perkara tersebut sudah diterima dan dibuatkan penyelidikannya.  

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan pelarian dan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Rabu (29/10/2025), mengatakan bahwa laporan atas perkara tersebut sudah diterima dan dibuatkan penyelidikannya. 

"Dalam kasus ini, baru diperiksa orang tua korban sebagai pelapor di Mapolres Aceh Tenggara," ujar Bripka Rahmat Hidayat. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur asal Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dilarikan oleh seorang pemuda dan di rudapaksa di sebuah penginapan di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Korban sempat tidak pulang ke rumah selama satu malam, sehingga membuat keluarganya cemas karena tidak mengetahui keberadaannya.

Setelah diketahui bahwa korban diduga dirudapaksa, pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tenggara.

Terlebih, korban diketahui masih berstatus pelajar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dalam laporan ini, diduga korban sudah tiga kali di rudapaksa pelaku inisial RF (18) yang juga warga Aceh Tenggara. Namun, dalam laporan ini kita hanya menjerat pasal 332 KUHP.

Karena peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara. Jadi, laporan pemerkosaan ini bisa dilaporkan di wilayah hukum Polres Tanah Karo Sumatera Utara," ungkap Rahmat. (*) 

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Asal Aceh Tenggara Diduga Dirudapaksa di Sebuah Penginapan di Tanah Karo

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved