Berita Aceh Tenggara Hari Ini
PLN Kutacane: Tunggakan Rekening Listrik di Aceh Tenggara Tembus Rp 1 Miliar
Dianjurkan membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan dan denda dari PT PLN Persero UP3 Langsa.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Pelanggan listrik di Kabupaten Aceh Tenggara menunggak pembayaran hingga Rp 1 miliar.
- Tunggakan berasal dari keterlambatan selama 2 hingga 3 bulan terakhir.
- Tunggakan terjadi di 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan.
- Total pelanggan: 66 ribu (44 ribu prabayar, 24 ribu pascabayar).
- Dianjurkan membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan dan denda dari PT PLN Persero UP3 Langsa.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE -Â Hingga Minggu (2/11/2025), pelanggan listrik di Kabupaten Aceh Tenggara tercatat menunggak pembayaran rekening listrik dengan total mencapai Rp 1 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan yang menunggak selama dua hingga tiga bulan terakhir.
Baca juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja PLN Group 2025 Ditutup Besok
Pernyataan Manajer PLN ULP Kutacane
Manajer Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Kutacane, Firwan Moesnadi kepada TribunGayo.com, Minggu (2/11/2025), mengatakan bahwa pelanggan di 385 desa di 16 kecamatan di Aceh Tenggara belum melunasi tagihannya dan menunggak mencapai Rp 1 Miliar.
Para penunggak tersebut terdiri atas pelanggan umum maupun sejumlah instansi pemerintah.
"Jumlah pelanggan di Aceh Tenggara yakni 66 ribu. Untuk pelanggan prabayar 44 ribu dan pascabayar 24 ribu," ungkap Firwan.
Pihak PLN ULP Kutacane, terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka tunggakan, termasuk memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pelanggan yang belum membayar tagihan listrik.
Imbauan: Jangan Lakukan Sambungan Listrik Ilegal
Selain menyoroti tunggakan, Firwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal.
Tindakan tersebut, katanya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Yuk, bayarkan lah tagihan rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pemutusan arus listrik ke rumah pelanggan dan denda dari pihak PT PLN Persero UP3 Langsa," tutupnya. (*)
Baca juga: PLN Kutacane Pastikan Listrik tak Padam di Aceh Tenggara
Baca juga: Warga Bener Meriah Ngeluh Listrik tak Kunjung Hidup, Begini Penjelasan PLN
Manajer
PLN
tunggakan listrik
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tenggara hari ini
| Besok Siang Empat Kecamatan di Aceh Tenggara Alami Pemadaman Listrik, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Anggota DPR RI Irmawan Janjikan 2026 Bedah 1.000 Rumah di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Manajer-Perusahaan-Listrik-Negara-Unit-Layanan-Pelanggan-PLN-ULP-Kutacane-Firwan-Moesnadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.