Berita Aceh Tenggara Hari Ini

PLN Kutacane: Tunggakan Rekening Listrik di Aceh Tenggara Tembus Rp 1 Miliar

Dianjurkan membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan dan denda dari PT PLN Persero UP3 Langsa.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas PLN Aceh Tenggara
TUNGGAKAN REKENING LUSTRIK - Manajer Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Kutacane, Firwan Moesnadi, 2025. Hingga Minggu (2/11/2025), pelanggan listrik di Kabupaten Aceh Tenggara tercatat menunggak pembayaran rekening listrik dengan total mencapai Rp 1 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Pelanggan listrik di Kabupaten Aceh Tenggara menunggak pembayaran hingga Rp 1 miliar.
  • Tunggakan berasal dari keterlambatan selama 2 hingga 3 bulan terakhir.
  • Tunggakan terjadi di 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan.
  • Total pelanggan: 66 ribu (44 ribu prabayar, 24 ribu pascabayar).
  • Dianjurkan membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan dan denda dari PT PLN Persero UP3 Langsa.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Hingga Minggu (2/11/2025), pelanggan listrik di Kabupaten Aceh Tenggara tercatat menunggak pembayaran rekening listrik dengan total mencapai Rp 1 miliar.

Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan yang menunggak selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Baca juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja PLN Group 2025 Ditutup Besok

Pernyataan Manajer PLN ULP Kutacane

Manajer Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Kutacane, Firwan Moesnadi kepada TribunGayo.com, Minggu (2/11/2025), mengatakan bahwa pelanggan di 385 desa di 16 kecamatan di Aceh Tenggara belum melunasi tagihannya dan menunggak mencapai Rp 1 Miliar.

Para penunggak tersebut terdiri atas pelanggan umum maupun sejumlah instansi pemerintah.

"Jumlah pelanggan di Aceh Tenggara yakni 66 ribu. Untuk pelanggan prabayar 44 ribu dan pascabayar 24 ribu," ungkap Firwan.

Pihak PLN ULP Kutacane, terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka tunggakan, termasuk memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pelanggan yang belum membayar tagihan listrik.

Imbauan: Jangan Lakukan Sambungan Listrik Ilegal

Selain menyoroti tunggakan, Firwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal.

Tindakan tersebut, katanya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

"Yuk, bayarkan lah tagihan rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pemutusan arus listrik ke rumah pelanggan dan denda dari pihak PT PLN Persero UP3 Langsa," tutupnya. (*)

Baca juga: PLN Kutacane Pastikan Listrik tak Padam di Aceh Tenggara

Baca juga: Warga Bener Meriah Ngeluh Listrik tak Kunjung Hidup, Begini Penjelasan PLN

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved