Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Penangkapan Kasus Sabu di Aceh Tenggara, Tersangka Mengaku Pasok dari Medan

Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan terhadap penangkapan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dokumen Bidhumas Polres Aceh Tenggara
PENGEMBANGAN KASUS SABU - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH. Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan terhadap penangkapan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Aceh Tenggara, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan terhadap penangkapan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Aceh Tenggara.
  • Sebanyak dua orang tersangka ikut dicokok di Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Lawe Sigala.
  • Tersangka RK (37) Warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara dari pemeriksaan mengaku kalau sabu diperolehnya dari Medan.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan terhadap penangkapan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Aceh Tenggara.

Sebanyak dua orang tersangka ikut dicokok di Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Lawe Sigala.

"Kasus penyalahgunaan narkoba ini  masih dalam pengembangan," ujar ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP J Silalahi kepada Tribungayo.com, Selasa (11/11/2025).

Dikatakan, tersangka RK (37) Warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara dari pemeriksaan mengaku kalau sabu diperolehnya dari Medan.

"Namun, belum diperiksa secara detail dan masih pengembangan begitu juga terhadap tersangka yang lainnya insial L yang masih dalam pemeriksaan dalam pengembangan kepemilikan sabu tersebut,"  jelasnya.

Seperti diberitakan, Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka kurir narkotika jenis sabu di Kecamatan Babussalam, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka inisial RK (37) Warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, ditangkap saat berusaha melarikan diri usai melakukan transaksi narkotika menggunakan sepeda motor jenis honda Vario warna hitam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 bungkus sabu seberat brutto 0,67 gram, 1 bungkus sabu seberat brutto 0,14 gram, 1 unit timbangan elektrik, satu kotak rokok merek marlboro warna hitam-merah, 1 pipet sendok takar sabu, 2 lembar plastik putih bening.

Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 buah gunting warna hitam-hijau, Uang tunai Rp200 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam

Laporan dari masyarakat

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Jomson Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka kurir sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi.

"Saat pelaku diketahui melintas di Desa Pulo Kemiri, petugas berusaha menghadang, namun pelaku melarikan diri dan sempat membuang barang bukti,” terang Kasi Humas.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi bersama perangkat desa dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, yang kemudian diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumahnya di Desa Perumahan Kumbang Indah, Kecamatan Badar.

Tim kemudian melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan menemukan sabu lainnya di dalam bungkus rokok Marlboro di kamar pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Sat Narkoba  Polres Agara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di lokasi lainnya Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus tersangka inisial L (29), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala Gala, ditangkap Kamis (6/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus sabu seberat brutto 2,04 gram, 3 bungkus plastik klip putih bening, 2 bal plastik klip kecil bening, 1 plastik klip panjang bening, 3 pipet yang telah dimodifikasi, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 mancis biru yang telah dirakit, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak kecil warna kuning dan ungu dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.(*)

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Penangkapan Ganja dan Sabu di Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved