Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Selama Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2025.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Tribungayo.com
KASUS NARKOTIKA - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J Silalahi mengatakan, dalam pengungkapan 109 kasus penyalahgunaan narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.506,20 gram dan melibatkan 204 orang tersangka. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Selama tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Narkotika jadi Kasus Terbanyak di Lapas Kelas IIB Kutacane

Data tersebut disampaikan Polres Aceh Tenggara dalam Konferensi Pers akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Aceh Tenggara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, serta dihadiri oleh para pejabat utama dan insan media.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J Silalahi mengatakan, dalam pengungkapan 109 kasus penyalahgunaan narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.506,20 gram dan melibatkan 204 orang tersangka.

Selain itu, terdapat juga tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dengan barang bukti seberat 20.777,1 gram serta melibatkan 11 orang tersangka.

Dengan demikian, total kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut melibatkan sebanyak 215 orang tersangka.

Tidak hanya itu, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi juga berhasil diungkap dengan barang bukti dua butir ekstasi dengan dua orang tersangka.

Baca juga: 71,2 Persen Napi di Lapas Kelas IIB Kutacane Terjerat Kasus Narkoba, Hunian Over Kapasitas

Mayoritas Penghuni Lapas Kasus Narkotika

Seperti diberitakan sebelumnya, dari tahun ke tahun mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan data narapidana (Napi) atau tahanan yang berada di Lapas Kelas II B Kutacane tersebut, menunjukkan peredaran narkoba jenis sabu masih tergolong marak di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim, menyebutkan jumlah WBP di Lapas saat ini mencapai 386 orang.

Kondisi ini tentunya sudah cukup melebihi atau over kapasitas, sehingga WBP harus rela tidur berimpit-impitan dalam sel tahanan.

Seharusnya, Lapas itu hanya mampu menampung WBP 84 orang.

Disebutkan, WBP yang ada di Lapas Kelas II B Kutacane, menurut Andi Hasyim, mereka terlibat dalam berbagai kasus seperti:

  • Kasus korupsi: 7 orang
  • Kasus narkotika: 277 orang
  • Kasus Qanun Syariat Islam: 23 orang
  • Kasus pembalakan liar: 6 orang
  • Kasus Pidum/KUHP: 73 orang. (*)

Baca juga: 6 Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara yang Kabur Belum Tertangkap

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved